Jakarta, reportasenews.com – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (29/3).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Guru Besar Linguistik Universitas Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti P. Dalam kesaksiaannya Bambang menilai Basuki Tjahaja Purnama tidak menodaiagama Islam.
“Ada satu rangkaian keterkaitan makna, saya menghitung jumlah kata ‘Al-Maidah’ satu kali ‘dibohongi’ satu kali. Nah, kata yang berkaitan dengan program-program DKI sangat sering muncul,” kata Bambang saat bersaksi di sidang Ahok.
Bambang merupakan ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok. Menurut Bambang, berdasarkan jumlah kata itu, isi pidato Ahok lebih condong pada program-program DKI, bukan soal Al-Maidah.
Mendengar penjelasan Bambang, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, mempertanyakan tentang kunjungan Ahok ke Pulau Pramuka itu.
“Kata-kata Ahok kan diucapkan dalam konteks Pilgub DKI?” tanya Dwiarso.
Bambang kemudian menjawab, kata-kata Ahok tetap mayoritas ke program-program DKI.
“saya merasa aneh, mengapa hanya dipermasalahkan beberapa kata itu?” tutup Bambang.(Red)