Gresik, reportasenews.com – Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Gresik ke-532 yang jatuh pada 9 Maret mendatang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Gresik menghapus sanksi administratif (denda) tagihan rekening air untuk seluruh kategori pelanggan.
Direktur Utama PDAM Gresik, Siti Aminatus Zariyah mengatakan, program penghapusan denda ini digelar dari tanggal 11 hingga 29 Maret. Pembayaran tagihan bisa dilakukan di kantor PDAM (tidak melalui agen) selama jam kerja.
“Berdasarkan catatan kami saat ini ada sekitar 3.741 pelanggan yang memiliki tunggakan dengan nilai total Rp 5,1 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut Dirut PDAM menandaskan, untuk bisa memanfaatkan program ini syaratnya pelanggan harus membayar lunas jumlah tunggakan air. Jika biasanya pembayaran tunggakan disertai denda keterlambatan, khusus pada momen ini seluruh denda tersebut dihapus.
“Program ini berlaku untuk seluruh kategori pelanggan PDAM Giri Tirta, baik dari kalangan rumah tangga maupun industri,” jelas Siti.
Program ini, sambung Siti, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan membayar tagihan air di setiap bulannya. Disamping itu, strategi ini merupakan upaya PDAM Giri Tirta Gresik untuk menggenjot pendapatan PDAM Giri Tirta Gresik yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
“Air merupakan kebutuhan primer sehingga membayar tagihan merupakan hal yang harus diprioritaskan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan air bersih,” pungkasnya, Selasa (12/3/2019). (dik)