Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Mar 2017 13:05 WIB ·

Samsul Bacok Sahabatnya Sendiri Karena Menyetubuhi Istrinya


					: Pelaku Samsul saat digelandang ke Mapolsek Kraksaan, dan diintrogasi Kompol Budi Harianto Perbesar

: Pelaku Samsul saat digelandang ke Mapolsek Kraksaan, dan diintrogasi Kompol Budi Harianto

Probolinggo, reportasenews.com – Tak terima istrinya disetubuhi laki-laki  lain, Samsul Bahar (25) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, membacok Misnadi (25) asal Desa yang sama, Sabtu  (4/3).

Informasi yang dihimpun, Misnadi merupakan selingkuhan Romlah (24) yang tak lain istri Samsul Bahar. Karena tersulut emosi mendengar istrinya di setubuhi orang lain, pelaku lantas membacok korban lantaran sakit hati.

Pelaku Samsul Bahar, akhirnya mencari koban Misnadi, tak lama kemudian korban bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian, di situlah korban di bacok pelaku menggunakan celurit, hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban. Korban yang mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan bersimbah darah akhirnya oleh warga di bawa ke puskesmas setempat.

Karena kejadiannya di Desa Alasumur, Kecamatan Kraksaan, pelaku langsung diamankan petugas dari Polsek Kraksaan, selang beberapa jam usai kejadian.

Pelaku mengaku, ia mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan Misnadi lewat anaknya, Akbar. Kepadanya, Akbar bilang bahwa ia melihat istrinya berpegangan tangan dengan Misnadi. Hal ini lantas membuatnya naik pitam.

“Istri saya juga mengatakan bahwa ia sempat berhubungan badan dengan Misnadi, selama beberapa kali. Sontak saja, hal ini membuat saya marah, saya sakit hati,”aku Samsul, di hadapan polisi dan wartawan.

“Saya terpaksa membacok Misnadi karena ia tega meniduri istri saya. Padahal, ia adalah sahabat saya yang sudah saya anggap keluarga sendiri,”tambah Samsul.

Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan pelaku, motor korban dan motor pelaku.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Budi Harianto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap dalam usaha pelariannya, selang beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku kami kenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,”terang mantan Kapolsek Gondanglegi, Malang Kota ini.(dic)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Christian Ricardo Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

7 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Trending di Daerah