Site icon Reportase News

Satgas BLBI Salah Sita, Siapa Harus Tanggung Jawab?

Penolakan warga terhadap penyitaan yang dilakukan KPKNL. (Foto. Sat)

Jakarta, Reportasenews – Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I telah melakukan sejumlah penyitaan dan lelang terhadap aset pribadi dan keluarga Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham PT Bank Centris Internasional.

Dasar awal penyitaan dan pelelangan adalah akta 39, perjanjian antara Bank Indonesia dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tentang pelimpahan cessie Bank Centris. Nilai pelimpahannya sebesar Rp. 629.624.459.126,36,- dari rekening PT Centris Internasional Bank (CIB) bukan rekening PT Bank Centris Internasional.

“Mereka salah alamat menagih saya. PUPN tidak bisa menggunakan akte 39 untuk menyatakan Bank Centris Internasional berhutang karena  akte tersebut bukan diperuntukan untuk PT Bank Centris Internasional no 523.551.0016 tetapi diperuntukan pada  PT Centris International Bank no 523.551.000, sehingga akte 39 harus dikembalikan ke BI”, ujar Andri.

Sementara kuasa hukum Andri Tedjadharma, I Made Parwata SH mengatakan PT Bank Centris Internasional dan PT Centris Internasional Bank adalah dua entitas berbeda.

“Nama sebuah badan hukum PT. harus sama dengan nama yang tercantum dalam akta pendiriannya dan SK.AHU dari Kemenkumham. Nama badan hukum dan atau subyek hukum tidak bisa di ganti dengan terjemahan bahasa asing termasuk diterjemahkan dalam Bahasa Inggris, karena merupakan entitas berbeda sama halnya dengan nama orang”, jelas Parwata.

Kasus Bank Centris Internasional mengacu kepada akte 46 dan 47 yaitu perjanjian jual beli promes nasabah disertai jaminan dan gadai sahan antara Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia. Akta perjanjian dibuat pada 9 Januari 1998 dan akan berakhir pada 26 Desember 1998, namun pada 4 April 1998 BPPN membekukan operasikan Bank Centris.

“Bank Centris tidak bisa ingkar janji karena telah dibekukan operasi dan dimacetkan pada 4 april 1998 oleh BPPN atas rekomendasi BI sedangkan perjanjian masih berlangsung sampai dengan 26 des 1998, apalagi Bank Centris telah menyerahkan jamainan. Jadi semua tindakan penyitaan terhadap aset pribadi dan keluarga saya adalah perbuatan melawan hukum dan zolim karena itu saya gugat di pengadilan”, lanjut Andri.

.Saat ini gugatan Andri Tedjadharma atas Perbuatan Melawan Hukuh oleh Kemenkeu dan Bank Indonesia sebagai tergugat I dan II sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan no perkara 171/G/2024/PN.JKT.PST.

“BI maupun BPPN dan PUPN tidak pernah menunjukkan rekening koran PT Bank Centris Internasional no 523.551.0016 sejak dari 4 april 1998, bagaimana ingin menuduh sesuatu badan usaha mempunyai hutang bila tidak bisa menunjukkan rekeningnya menerima atau tidak dana yang harus dibayarkan ketika perjanjian jual beli promes nasabah dengan jaminan sesuai akte 46 tersebut. Ini kami tunggu selama 26 tahun tapi tidak pernah ada baik di pengadilan maupun di lembaga penagih hutang kepada kami, mereka hanya bisa menunjukkan keputusan MA yang tidak terdaftar di MA”, tegas Andri.

Pada sidang 30 September 2024 lalu, Majelis hakim memutuskan menolak permohonan eksepsi para tergugat dan menyatakan berwenang dan melanjutkan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya Bank Centris Internasional telah terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no perkara 350 dengan bukti bukti dari BPK hasil audit BPK terhadap Bank Centris Internasional di Bank Indonesia yang sudah disahkan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut, bahwa PT Bank Centris Internasional no 523.551.0016 tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun sesuai yang diperjanjikan.

Penyelesaian hak dan kewajiban terhadap pemerintah dan ataupun kewajiban pemerintah yang timbul sebagai akibat pembekuan operasi sebuah bank secara sepihak harus dibuktikan secara hukum demi keadilan bersama dalam bernegara.(dik)

Exit mobile version