Pontianak, reportasenews.com – Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota selama dua hari ini berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti Narkotika sebanyak 311,67 Gram (± 3 Ons) jenis Shabu dan 10 butir jenis Ekstasi serta mengamankan 4 orang tersangka.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5) melaksanakan press release terkait keberhasilan ini di Aula Mapolresta Pontianak Kota.
Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kronologis pengungkapan yang dilakukan anak buahnya. Dimulai pada 1 Mei 2020, tim ke kelapangan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga membawa narkoba dalam bentuk sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh para pelaku berinisial AB,DP, dan SD, ditemukan dalam mobi tersebut narkotika jenis sabu dengan berat 81,67 Gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi yang siap diedarkan, dan direncanakan barang tersebut akan di jual kembali ke Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pada hari Sabtu 2 Mei, kembali petugas turun ke lapangan melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Pontianak, di mana berdasarkan hasil penggerebekan tersebut didampingi pengurus RT, ditemukan barang bukti seberat 2,3 ons yang ditemukan didalam tas selempang warna coklat yang berada didalam jok sepeda motor milik WW, yang saat itu sedang terparkir diluar rumah. Tersangka WW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.- (sepuluh miliar rupiah). (das)