Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Mei 2020 19:54 WIB ·

Satnarkoba Polresta Pontianak Bekuk 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi


					Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5) melaksanakan press release terkait keberhasilan ini di Aula Mapolresta Pontianak Kota. (foto:das) Perbesar

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5) melaksanakan press release terkait keberhasilan ini di Aula Mapolresta Pontianak Kota. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com –  Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota selama dua hari ini berhasil mengungkap  penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti Narkotika sebanyak 311,67 Gram (± 3 Ons) jenis Shabu dan 10 butir jenis Ekstasi serta mengamankan 4 orang tersangka.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5) melaksanakan press release terkait keberhasilan ini di Aula Mapolresta Pontianak Kota.

Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kronologis pengungkapan yang dilakukan anak buahnya. Dimulai pada  1 Mei 2020, tim ke  kelapangan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga membawa narkoba dalam bentuk sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh para pelaku berinisial AB,DP, dan SD, ditemukan dalam mobi tersebut narkotika jenis sabu dengan berat 81,67 Gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi yang siap diedarkan, dan  direncanakan barang tersebut akan di jual kembali ke Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pada hari Sabtu 2 Mei, kembali petugas turun ke lapangan melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Pontianak, di mana berdasarkan hasil penggerebekan tersebut didampingi pengurus RT, ditemukan barang bukti seberat 2,3 ons yang ditemukan didalam tas selempang warna coklat yang berada didalam jok sepeda motor milik WW, yang saat itu sedang terparkir diluar rumah. Tersangka WW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.- (sepuluh miliar rupiah). (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah