Kubu Raya, reportasenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya kembali akan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) khususnya yang masih memakai jalur hijau untuk berjualan, Kamis (6/8/2020) terutama menjelang 17 Agustus 2020 sekaligus bertujuan memperindah kawasan menjadi sedap dipandang.
Kabid Trantib Satpol PP Kubu Raya, Yanuarius Yan Paraya, penertiban pedagang kaki lima di jalan Arteri Supadio kali ini karena surat teguran untuk bongkar sendiri tak diindahkan sehingga hari ini dilakukan pembongkaran oleh anggota Satpol PP. Hal ini sesuai dengan Perda Ketertiban Umum Kubu Raya No. 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
“Untuk hari ini kita bongkar, ada dua titik yang pertama di dekat Kantor KPU Kubu Raya, dan yang kedua kesini, karena letak lapak ini berada di fasilitas umum,” terangnya. Yan Paraya mengatakan penertiban ini sesuai anjuran Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, sekaligus untuk mempercantik kawasan ini menjadi tertib. “Setiap kali penertiban, ada surat peringatan yang pertama, kedua, dan ketiga dan tenggang waktu 3 hari setelah surat peringatan ketiga, baru dibongkar paksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini lapak-lapak pedagang kaki lima sudah banyak ditertibkan. terutama di sepanjang perbatasan kota Pontianak dan Kubu Raya, Bahkan dalam waktu dekat, sejumlah pedagang kaki lima yang berada di Pasar Parit Baru terutama yang berada di sempadan tepian parit atau sungai dalam waktu dekat akan dibongkar tergantung keputusan Bupati Kubu Raya. (das)