Situbondo,reportasenews.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Senin (6/1/2019) memusnahkan puluhan botol minuman keras (Miras), hasil razia di salah satu cafe yang berlokasi di Jalur Pantura Situbondo, Jawa Timur.
Menariknya, dalam memusnahkan sebanyak 28 botol miras merek Singaraja Bali, petugas Satpol PP Pemkab Situbondo, menggunakan alat pentungan untuk memusnahkan puluhan botol miras tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo Nugroho mengatakan, puluhan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia di salah satu cafe yang ada di Jalan Raya Desa Pesanggerahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo.
”Selain berhasil mengamankan 28 botol miras, dalam razia tersebut petugas juga berhasil mengamankan tiga orang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu, dan seorang pemiliknya,”ujar Nugroho, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, karena berdasarkan informasi peredaran miras masih marak di Kabupaten Situbondo. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia miras ke sejumlah cafe dan toko di Kabupaten Situbondo.”Dengan harapan, ke depan Kabupaten Situbondo terbebas dari minuman beralkohol,”pungkasnya.(fat)
