Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Nov 2017 14:20 WIB ·

Satpol PP di Probolinggo Gagalkan Transaksi Pil Trex dan Amankan 50 Muda-mudi


					puluhan pemuda yang diamankan Satpol PP Kota Probolinggo,  saat berpesta miras dintempat nongkrong mereka. (foto: dic) Perbesar

puluhan pemuda yang diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, saat berpesta miras dintempat nongkrong mereka. (foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo Jawa Timur,  menyisir enam lokasi tempat nongkrong muda-mudi,  yang rawan dibuat pesta miras dan mesum.  Alhasil,  selain petugas mengamankan sejumlah pemuda lakindan perempuan,  petugas juga berhasil menggagalkan transaksi pil trek, Minggu (12/11) dinihari. 

Sebanyak 50 pemuda yang diamankan tersebut,  mereka kedapatan sedang berpesta miras,  yang biasanya dibuat ajang nongkrong mereka setiap malam minggu. Tepatnya di Perempatan randupangger, stadion bayuangga, GOR kedopok, Jalan Kyai ciliwung atau barat kantor pajak, dan Jalan sunan Muria atau penangan. 

Di lokasi jalan sunan muria atau penangan, petugas mendapati indikasi transaksi pil trex atau pil koplo. Transaksi tersebut, diketahui melalui telepon selular milik salah satu pemuda yang terjaring razia. Hal itu juga ditunjang dengan adanya barang bukti berupa, enam butir pil tryhexipenidyl.

Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma mengatakan, terkait temuan itu pihaknya masih berupaya meminta keterangan dari para pemuda yang tertangkap. “Kami selidiki dahulu, kami tidak berani memastikan dahulu apakah itu benar transaksi atau bukan. Takutnya kami salah langkah,” Katanya.

Sementara itu, pihak Satpol PP juga menyita beberapa barang bukti dari penangkapan puluhan pemuda tersebut. Berupa miras oplosan, obat batuk Komik, Etanol, dan pil tryhexipenidyl. (dic) 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional