Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Nov 2017 13:08 WIB ·

Satreksrim Polres Pekalongan Bekuk Pengedar Obat Terlarang


					Maruli Arif pelaku pengedar pil Hexymer, Dextro dan Trihex berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan. (foto:riz) Perbesar

Maruli Arif pelaku pengedar pil Hexymer, Dextro dan Trihex berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan. (foto:riz)

Reportasenews.com, Pekalongan – Ribuan butir obat terlarang jenis Hexymer, Dextro dan Trihex berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan dari rumah Maruli Arif, warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan usai melakukan transaksi dengan pembeli.

Penangkapan ribuan butir obat terlarang tersebut berdasarkan informasi warga yang curiga dengan aktifitas pelaku, dan melaporkan ke anggota Satreskrim.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang melapor ke anggota reskrim kemudian melakukan penyidikan didampingi Propam dan mendapati pelaku saat bertransaksi.

bandar2“Setelah dilakukan penangkapan, dan dilakukan  interogasi pelaku mengakui bahwa masih ada obat terlarang lain yang disimpan di dalam rumahnya,” jelas Dahyar.

Kemudian, lanjut Kasubag Humas, oleh anggota Satreskrim dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Wiradesa.

Hasli dari penggeledahan dirumah pelaku, anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 90 botol obat Hexymer isi 1000 butir, 23 paket plastik Dextro isi 1000 butir, 41 paket plastik Trihex isi 1000 butir, timbangan elektrik.

“Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai hasil penjualan Hexymer Rp. 800.000, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebelumnya sejumlah Rp. 11.400.000, serta dua handphone milik pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (riz)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi