Reportasenews.com, Pekalongan – Ribuan butir obat terlarang jenis Hexymer, Dextro dan Trihex berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan dari rumah Maruli Arif, warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan usai melakukan transaksi dengan pembeli.
Penangkapan ribuan butir obat terlarang tersebut berdasarkan informasi warga yang curiga dengan aktifitas pelaku, dan melaporkan ke anggota Satreskrim.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang melapor ke anggota reskrim kemudian melakukan penyidikan didampingi Propam dan mendapati pelaku saat bertransaksi.
“Setelah dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa masih ada obat terlarang lain yang disimpan di dalam rumahnya,” jelas Dahyar.
Kemudian, lanjut Kasubag Humas, oleh anggota Satreskrim dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Wiradesa.
Hasli dari penggeledahan dirumah pelaku, anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 90 botol obat Hexymer isi 1000 butir, 23 paket plastik Dextro isi 1000 butir, 41 paket plastik Trihex isi 1000 butir, timbangan elektrik.
“Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai hasil penjualan Hexymer Rp. 800.000, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebelumnya sejumlah Rp. 11.400.000, serta dua handphone milik pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (riz)