Binjai, reportasenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria dengan inisial SM (23), AIF (24) dan AM (26) di Jalan musholla Kelurahan limaumungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin, (03/06/2024) pukul 21.30 wib .
Penangkapan terhadap ketiga orang terduga, berawal personil Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit – 2 Ipda Eddy Supratman, SH, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, kemudian mengetahui terduga merupakan sidikat yang cukup lihai menjalankan aksinya sehingga tim sepakat untuk melakukan penyamaran, transaksi pembelian terselubung terhadap SM (23) dan AIF (24), kemudian dilakukan pemesanan barang sabu-sabu sebanyak 85 (delapan puluh lima) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35 Juta.
Kemudian tidak menunggu lama SM (23)
datang dan memberikan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran, seketika itu juga petugas langsung mengamankan kedua terduga SM dan AIF beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto 86,46 gram, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone Iphone VIII warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor matic vario warna merah tanpa plat nomor.
Selanjutnya petugas menanyakan terhadap terduga SM (23), warga Lk.III Desa Seimati Kecamatan Medan labuhan, AIF (24), Dusun Dewi, Desa Sukajadi Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, kedua orang terduga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari serang pria AM (26) di Jalan Titi layang Pajakrambe, Medan labuhan, Kota Medan.
Saat itu juga Polisi melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AM, sesuai alamat dari kedua pelaku sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BK 3594 AIV.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba di Mapolres Binjai Rabu (5/6/24), mengatakan “Ketiga orang terduga SM (23), AIF (24) dan AM (26) dipersangkakan melanggar
pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” Ujar AKP Syamsul Bahri. (Fan)

