Grobogan, Reportasenews – Polres Grobogan berhasil mengungkap penjualan obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) di masa pandemi Covid-19.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada salah satu apotik yang berada di Bugel, Kecamatan Godong. Di mana ditemukan salah satu obat yang dijual dengan harga cukup tinggi dari harga sebenarnya.
“Obat tersebut Azithromycin Dihydrate 500 mg, merupakan salah satu obat yang masuk dalam ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat. Sesuai HET, Rp1.700 per butir atau Rp17.000 per strip, oleh apotik tersebut dijual dengan harga Rp100.000 perstrip,” jelas Kapolres AKBP Benny di Pendapa Kabupaten Grobogan, Minggu (11/7/2021).
Hadir dalam rilis tersebut, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, Dandim 0717/Purwodadi, Letkol Inf Asman Mokoginta. Juga Kajari Grobogan, Iqbal dan Kepala Pelaksana BPBD Grobogan, Endang Sulistyoningsih.
Saat dilakukan penindakan oleh pihak Apotik Bugel dikatakan sudah tidak ada stok obat tersebut. Namun ketika dilakukan penyelidikan ditemukan 25 boks obat Azithromycin Dihydrate. Ungkap kapolres
“Kita baru meminta keterangan saudari, NP dari pihak apotik. Mengenai statusnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami minta semua usaha penyedia bidang kesehatan untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini,” tegas Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan lima orang jaksa untuk menangani perkara terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
“Apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM darurat ada penindakan tegas. Oleh karena itu selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tidak boleh memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” ujar Kajari.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengingatkan pelaku usaha di bidang kesehatan tidak melakukan tindakan pelanggaran. Seperti penimbunan oksigen medi dan menjual obat di atas harga eceran tertinggi,” jelasnya.
Karena jika sampai ditemukan hal ini, Sri Sumarni mengatakan akan ditindak tegas dan diproses secara pidana. Hal itu dibuktikan bahwa saat ini sudah ada proses hukum terhadap oknum yang menjual obat dengan sangat mahal.
“Ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya apotik dan toko obat. Jangan bermain-main dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Bupati Sri Sumarni. (AEP)