Serang, reportasenews.com – Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan internasional dengan menangkap 7 orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 43 kg serta 494 butir ekstasi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat, (01/07/212) menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.
Shinto mengatakan, pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu (18/05) telah dilakukan penangkapan terhadap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram.
Kemudian, lanjut Shinto, pada Senin (13/06) penyidik berhasil menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS.
Shinto menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/06) sekitar pukul 01.00 Wib, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam.” jelas Shinto.
Shinto menerangkan, tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari banten.
kemudian tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg.
Shinto menjelaskan, saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan, dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.
“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” jelas Shinto.
Ketujuh tersangka pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini memiliki peran masing-masing. Mereka antara lain ASY als Sidik (28), DS als Deri (27) dan DM als Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.
Para tersangk akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
Shinto menyampaikan, keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba seberat 43,2 kg Sabu Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak masyarakat.
“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup Shinto. (*)