PROBOLINGGO, REPORTASE – Berkas hasil penyidikan pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang terlibat dua kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani  dan kasus penipuan, serta tujuh orang tersangka suruhan Taat pribadi, sampai saat ini masih bertahan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Tujuh berkas perkara tersangka pembunuhan sudah berada di Kejari Kabupaten Probolinggo, meski mengalami banyak kendala (molor). Sedangkan untuk berkas Taat Pribadi sendiri sampai saat ini masih menunggu pelimpahan dari kepolisian daerah Jawa Timur.
Berkas dakwaan ketujuh tersangka ini sudah disusun dan rencananya akan dilimpahkan pada Rabu pekan depan ke Pengadilan Negeri Kraksaan. Dan dipastikan tujuh tersangka suruhan Taat Pribadi itu, akan disidang di Pengadilan Negeri Kraksaan.
“Sudah dilakukan pemantapan dan diperbaiki, berkas akan dilimpahkan pada Rabu pekan depan, secara bersama-sama baik tersangka pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan tersangka pembunuhan Abdul Ghani,â€ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Edi Sumarno, Rabu (19/10) diruang kerjanya.
Memang proses pelimpahan itu kata Edi Sumarno, banyak mengalami kendala seiring dilakukan pemantapan sampai saat ini. Sedangkan untuk berkas para tersangka pembunuhan Abdul Ghani, Kejari baru menerima pada hari Selasa kemarin dari peneliti Jaksa Kejati Jawa Timur.
“Jadi kami masih butuh waktu untuk mengumpulkan kelengkapan berkas dari dua korban pembunuhan dari tujuh tersangka ini,â€sambung Edi Sumarno.
Edi  menambahkan, berkas perkara dengan korban pembunuhan Ismail disidik oleh Kepolisian Resor Probolinggo dan penuntutannya oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Sedangkan berkas perkara dengan korban Abdul Gani disidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Total ada 14 tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail dan Abdul Ghani. Sedangkan Taat
Pribadi sebagai pemberi perintah dan 13 orang lainnya sebagai perencana, eksekutor, dan membantu proses pembunuhan sampai pembuangan mayat korban.
“13 tersangka suruhan Taat Pribadi, termasuk 1 orang yang masih buron dan 1 orang meninggal dunia saat dalam penyidikan di Mapolda Jatim. 11 orang lainnya warga sipil dan 1 TNI aktif dan 3 orang purnawirawan TNI,†tutup Edi. Sumarno. (DK)