Muarabulian, reportasenews.com – Satu tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin di Kabupaten Batanghari berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Batanghari
Pelaku pembakaran hutan tersebut berhasil diamankan tim unit Tipidter Polres Batanghari disalah satu pondok tidak jauh dari lokasi lahan terbakar beserta sejumlah barang bukti.
Waka Polres Kompol M Ridho mengatakan pelaku berinisial RH (38) yang merupakan warga RT 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Kita berhasil menangkap satu pelaku, untuk pelaku yang lain belum kita temukan,” kata Ridho.
Ridho menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli di area kawasan Tahura Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Dimana luasan lahan Tahura yang terbakar mencapai tiga hektare.
“Unsur kesengajaan, mereka membakar,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milliar. (bud)