Pasuruan, reportasenews.com – Tim Sat Reskrim Polsek Puspo berhasil menggulung Jaini bin Tomo (19), asal Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Selasa (5/6/2018) siang. Pelaku yang berprofesi kuli bangunan, juga kawanan sindikat begal ini ditangkap saat berada di rumahnya.
Dari aksi pelaku yang juga dikenal raja tega ini, berhasil diamankan satu STNK asli sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat Nopol N-5509-TCI milik korban dan sepeda motor merk Honda Sonic warna merah muda Nopol N-3892-TBG yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Digaruknya pelaku Jaini, setelah Maya Afry Nadilla (20), mahasiswi, warga Dusun Krajan Kulon, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, jadi korban begal saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Raya Dusun Kebon Tengah, Desa Puspo, pada Sabtu (2/6/2018) sekitar pukul 18.00 Wib, sepulang dari kuliah.
Tentu saja korban tak rela dan melaporkannya kejadian itu ke Polsek Puspo.”Pelaku kami tangkap setelah dilakukan pengembangan kasus. Jaini saat beraksi bersama kawannya yakni Aji, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, yang masuk dalam DPO Polres,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Rabu (6/6/2018).
Hingga saat ini pihaknya berupaya untuk melakukan pengembangan kasus yang kerap bikin masyarakat resah dengan memintai keterangan tersangka tersebut, untuk ungkap pelaku lainnya.”Pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Ia melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” imbuhnya. (abd)
Komentar