PROBOLINGGO, REPORTASE – Wahyudi, satu dari tujuh terdakwa, kasus pembunuhan dua mantan Sultan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpaksa harus dirawat di ruang ICU (intensive care unit) RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (22/11).
Wahyudi terpaksa dilarikan ke rumah sakit, dari rumah tahanan (rutan) kelas II B Kraksaan, setelah kondisinya makin memburuk, lima hari terakhir.
Wahyudi mengalami sakit sejak Kamis pekan lalu, dimana ia tidak hadir dalam persidangan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum. Namun, saat itu kondisinya masih tidak terlalu buruk.
Menurut dr.Diyah Kuncarawati, Kabid Pelayanan RSUD Waluyo Jati, Wahyudi masuk pertama ke IGD sejak Senin (21/11) malam, didiagnosa hipertensi dengan tensi darah 180. Tetapi ada masalah pada paru-paru dan jantung, untuk mempercepat menyembuhan oleh dokter dimasukan ke ICU.
“Hasilnya saat ini, kondisinya mulai membaik, tensinya 160, jantungnya sudah agak membaik, dan paru-parunya masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Semoga 1 hingga 2 hari bisa lebih membaik,†jelas dr. Diyah, saat ditemui rumah sakit.
Sedangkan menurut M.Sholeh, kuasa hukum terdakwa Wahyudi saat berkunjung ke rumah sakit, pihaknya akan merujuk Wahyudi ke rumah sakit dokter Sutomo, Surabaya. Mengingat kondisinya  semakin memburuk. Bahkan, kata Sholeh, peralatan medis di Waluyo Jati kurang memenuhi standart. Dan dipastikan terdakwa Wahyudi, tidak bisa mengikuti agenda sidang pada Kamis besok.
“Secara hukum kesehatan harus diutamakan, karena kalau kondisi seperti ini tidak bisa mengikuti persidangan. Dalam istilah hukum akan dibantahkan oleh majelis hakim, dan akan ada penetapan pembantahan,’ujar Sholeh.
Sholeh menegaskan, pihaknya akan menggugat pihak rutan dan dokter Waluyo Jati. Sebab, pihak rutan tidak segera membawa terdakwa  ke rumah sakit, dengan alasan belum ada penetapan dari pengadilan. Sedangkan pihak dokter rumah sakit kurang memperhatikan kondisi terdakwa.
“Kalau teradi apa-apa 1 higga 2 hari, maka dua pihak ini ayang akan kami gugat,â€tutup Sholeh.
Sementara agenda sidang pada Kamis besok, adalah putusan sela, terhadap tujuh terdakwa termasuk terdakwa Wahyudi, pada kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, yang di otaki Dimas Kanjeng.(dic)