Lampung, Reportasenews.com – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang warga desa Sinar Jaya, Pugung, Kabupaten Tanggamus terkait penyebaran hoax virus corona di sosial media facebook, Rabu (11/3/20).
OER (29th) telah menggugah berita hoax di akun media sosial facebook miliknya sebanyak dua kali. Pelaku pertama menggugah berita hoax tersebut pada tanggal 3 Maret 2020 dengan isi “Awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia”
Sehari berikutnya pada tanggal 4 Maret 2020 pelaku kembali mengunggah berita hoax dengan isi “Hati-hati Corona sudah masuk Lampung”. Dua postingan tersebut telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku.
Patroli Cyber yang dilakukan dan dipimpin langsung oleh PS Kasubdit Kompol Rahmad Mardian mendapati postingan akun facebook OER merupakan berita hoax tentang virus Corona atau Covid 19, sehingga pemilik akun tersebut diamankan di kediamannya pada tanggal 5 Maret 2020.
Dari pengakuannya, pelaku panik karena maraknya pemberitaan tentang virus corona hingga memosting status tersebut. Terkait kejadian tersebut Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau agar warga berhati hati dalam menggunakan sosial media.
“Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat”, tegas Kabidhumas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016, atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.