Pontianak, reportasenews.com – Polres Sekadau mengamankan Heng (25), warga Jalan Abadi Dusun Mungguk kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau karena dalam akun Facebooknya berceloteh mengadu domba antar umat beragama.
Pelaku membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang Guru sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan Pornografi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si menjelaskan tersangka Heng dalam Akun Facebook fiktif atas nama Syamsul Hadi berceloteh menyanjung salah satu etnis dan membuat ujaran kebencian kepada berbagai etnis yang ada di Kalbar, dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh semua etnis di Kalbar ini, padahal tersangka sendiri dari Etnis yang dihujat.
Demikian juga masalah agama, tersangka Heng mengunggah agamanya-lah yang paling benar, agama yang lain tidak benar
“Motif tersangka Heng melakukan ujaran kebencian karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di Luar Negeri,†kata Suhadi, Selasa (13/12).
Suhadi menambahkan jika dalam kampanye pemilu tersangka ini dikatagorikan melakukan kampanye hitam, namun dalam kasus ini termasuk masalah yang sangat kruisial dan sensitif karena menyangkut etnis dan agama.
“Hal ini kalau dibiarkan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar Etnis dan bahkan bisa menimbulkan konflik antar agama,†tegasnya.
Oleh karenanya pihak Kepolisian cepat mengambil langkah dengan menangkap tersangka dan menahannya.
Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Kepolisian, ternyata tersangka Heng juga dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN 17 Mungguk karena Senin (14/11) sekitar pukul 06.30 WIB tersangka mengirim surat yang mengatas namakan Yakik Atul Nairoh yang berisikan penghinaan terhadap guru SDN 17 Mungguk.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 21 November 2016 pukul 10.00 WIB Kepala SDN 17 Mungguk memberitahukan ke Polres Sekadau mengenai surat tersebut dan menyerahkan 1 lembar surat dan 1 lembar berisikan foto bugil  dan pihak keluarga yang dirugikan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pada hari Senin (31/11) sekitar pukul 06.30 WIB, Eko Priyanto keponakan Yakik Atul Nairoh menemukan foto bugil menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi .
Selanjutnya Sri Kantil, ibu Yakik Atul Nairoh mengadukan masalah tersebut ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian hari Jumat (9/12) terdapat update status yang mengatasnamakan Samsul Hadi. Ternyata ini akun palsu tersangka untuk mengunggah status muatan SARA.
“Pelaku ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Sekadau atas persangkaan Penghinaan pasal 210 ayat (2) KUHP, Pornografi pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008,†jelasnya.
Untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka pihak Kepolisian pada hari Selasa (13/12) pagi mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan Ocehan tersangka di Facebook.(ds)