Sarolangun, reportasenews.com – Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun. menagkap seorang pemuda inisial AN 22 warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun setelah setubuhi seorang siswi 16 tahunyang merupakan pacarnya sen
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haller Sianipar, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di jeruji besi di Mapolres Sarolangun.
Iptu June Sianipar mengatakan, penangkapan pelaku adanya laporan dari keluarga korban pada 16 Agustus 2024 lalu.
“Ayah korban mencurigai anaknya menjadi murung, kemudian istrinya langsung menanyakan kepada anaknya masalah apa yang sedang terjadi, namun anaknya tidak mau bercerita. Keesokan harinya ibu korban menanyakan lagi dan akhirnya korban menceritakan jika Video nya yang dalam keadaan telanjang sudah dijadikan stori di WA oleh pelaku,” kata Iptu June Sianipar, Senin (20/8/24), dikutip dari rribunjambi com.
Iptu June mengatakan, bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) UU RI.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. bud)