Jakarta, reportasenews.com – Dua petinggi PT. Allianz Life Indonesia akan diperiksa polisi pada 4 Oktober nanti, terkait kasus penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka yang akan dipanggil adalah eks Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, yang akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kasus Allianz yang bersangkutan nanti akan diperiksa tanggal 4 Oktober, untuk bu Yuliana, 4 Oktober rencananya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (2/10).
Argo menambahkan, untuk pemeriksaan Joachim Wessling akan dilakukan pada minggu depan, setelah melakukan pemeriksaan Yuliana terlebih dahulu.
“Kemudian untuk dirutnya minggu depan. Penyidik punya agenda sendiri, punya timeline kita ikuti saja,” imbuh Argo.
Selain melayangkan panggilan, polisi telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan atas keduanya. Menurut Argo, surat permohonan pencekalan telah dikirimkan pada 28 September lalu dan akan berlaku untuk 20 hari ke depan.
Seperti yang diketahui, Direktur Utama PT. Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23thn) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tam)