Jakarta, reportasenews.com – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khathat, ditangkap polisi bersama empat orang menjelang aksi 313, Jumat (31/3) siang ini. Sekjen FUI itu ditangkap polisi karena di tuding melakukan pemufakatan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap Al Khathat dan empat orang lainnya tersebut. “Ya benar Al Khathat ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan makar,” ujar Argo Yuwono.
Argo menjelaskan penangkapan Al Khathat itu tidak ada kaitannya dengan aksi 313 yang bakal digelar namun penangkapan itu hasil laporan pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan Al Khathat sebelumnya.
Sementara itu, Usamah Hisyam Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) menyangkal tudingan bila Al Khathat dituding melakukan pemufakatan makar sebab menurut Usamah Hisyam dirinya mengikuti setiap pertemuan-pertemuan yang bersama Al Khathat dan tidak ada maksud untuk makar.
“Saya hadir terus setiap pertemuan bersama Al Khatat dan tidak ada yang membicarakan acara atau pemufakatan untuk makar,” ujar Usamah.
Usamah meminta agar aparat keamanan tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan segera melepaskan Al Khathat.
Namun polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap Al Khathat di markas Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.(ham)