Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jan 2018 10:00 WIB ·

Sekjen PDIP Duga Anas Mundur Karena Ada Yang “Ngompori”


					Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Perbesar

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Jakarta,  reportasenews.com– Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi isu mundurnya Abdullah Azwar Anas dari pencalonan Pilkada Jawa Timur 2018. Pengganti Anas belum ditentukan, walau Ketum Megawati menyebut-nyebut nama Risma.

Hasto menegaskan partainya mengambil keputusan secara seksama, melalui pertimbangan yang matang, dan tahapan-tahanan yang jelas dan terukur.

“Sekali keputusan politik diambil, partai kokoh dan konsisten atas keputusannya, sebab keputusan diambil berdasarkan prinsip sebagai partai yang menjabarkan ideologi Pancasila,” kata Hasto dalam keterangan pers, Jumat (5/1).

Ketika partai mengambil atas pertimbangan ideologis, kata Hasto, maka pasangan calon yang diusung didedikasikan untuk rakyat, bangsa dan negara.

“Gus Ipul dan Anas lahir dari kultur NU, dan keduanya memiliki kinerja yang baik dan membanggakan. Keduanya memiliki wawasan yang luas dan hadir sebagai representasi kepemimpinan profesional dengan akar dukungan rakyat yang sangat kuat. Karena itulah PDI Perjuangan tidak pernah memiliki pemikiran sedikit pun untuk mengganti paslon tersebut,” ujarnya menegaskan.

Diturunkan Elektabilitas

Hasto mengingatkan bahwa dalam alam politik kekuasaan menang-menangan yang sering diterapkan ‘pihak sana’, pihak yang memuja kekuasaan, dan dengan demikian melupakan etika dan moral, memang ada kecenderungan menghalalkan segala cara.

Abdullah Azwar Anas

Abdullah Azwar Anas

“Mereka yang telah kami pilih, dan punya potensi menang, tentu saja secara sengaja dan sistematis dicoba diturunkan elektabilitasnya. Isu yang sering dipakai adalah masalah moral, melalui rekayasa pelanggaran moral; isu korupsi; dan berbagai isu lainnya termasuk ujaran kebencian dan memecah belah antara calon dan parpol pengusungnya,” kata Hasto.

Atas berbagai dinamika tersebut Hasto meminta kepada seluruh pasangan calon untuk tetap teguh pada jalan kepemimpinan untuk rakyat.

“Perubahan hanya bisa terjadi melalui force majeure, misal calon berhalangan tetap, atau mengundurkan diri karena tidak diizinkan oleh keluarga dekatnya, atau karena kepentingan yang lebih besar sebelum batas akhir pendaftaran,” ujar Hasto. (tat/tri)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah