Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Nov 2020 16:46 WIB ·

Selama 60 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Gresik Terbitkan 28 Surat Peringatan Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan


					Bawaslu Gresik saat menggelar pers release hasil evaluasi selama masa kampanye. (dik) Perbesar

Bawaslu Gresik saat menggelar pers release hasil evaluasi selama masa kampanye. (dik)



Gresik, Reportasenews.com – Selama masa kampanye 60 hari ini, Bawaslu Kabupaten Gresik telah mengeluarkan 28 surat peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. 

Sedangkan terkait alat peraga kampanye (APK), jajaran Bawaslu Kabupaten Gresik telah menertibkan 210 APK dari dua pasangan calon yang melanggar PKPU 10/2020. Selain itu, dalam kegiatan kampanye, kedua pasangan calon masih minim dalam pemanfaatan media daring. 


Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari saat Pers Realese “Evaluasi 60 hari kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Gresik tahun 2020.

Selama 60 hari masa kampanye, lanjut Jamhari, Bawaslu Kabupaten Gresik telah selesai melantik Pengawas TPS sebanyak 2.267 untuk masing-masing TPS. Selanjutnya, mereka akan dilibatkan dalam pengawasan di sekitar tempat tinggal dan TPS. 

“Kita akan libatkan pengawas TPS untuk patroli di wilayahnya dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni  mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020,” terang Jamhari. 

Bawaslu Kabupaten Gresik juga berkirim surat himbauan kepada lembaga keuangan di Kabupaten Gresik untuk lebih selektif dalam melayani penarikan uang atau penukaran uang pecahan Rp 50.000 dalam jumlah besar. 

“Kita juga kirim surat himbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik 2020 terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi,” katanya. 

Di tempat yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori bersama Kordiv Hukum Rofa’atul Hidayah dan Kordiv SDM Madlukhin mengungkapkan, selama masa kampanye, Bawaslu Gresik telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan temuan pelanggaran pemilu. 

Dijelaskan Nadhori, beberapa laporan diantaranya, dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan dan laporan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang diduga menggalang massa untuk salah satu paslon. 

“Dari laporan itu, kita registrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau tidak, masih dalam proses. Yang jelas, semua laporan akan kami tindak lanjuti,” tegas Nadhori. (dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Trending di Daerah