Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Des 2017 21:35 WIB ·

Selewengkan Uang Kasda, Mantan Kabid TPH Distan Kota Pasuruan Ditahan Kejari


					Lahan sawah yang sedang dikelola buruh tani di Kota Pasuruan. (foto/abd) Perbesar

Lahan sawah yang sedang dikelola buruh tani di Kota Pasuruan. (foto/abd)

Pasuruan, reportasenew.com – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jatim, menetapkan mantan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian (TPH-Distan) Kota Pasuruan, ED ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sewa lahan buruh pertanian 2012-2015.

Sejak diperiksa sebagai saksi hingga peningkatan status sebagai tersangka oleh Kejari, pada Kamis (7/12/2017), ED langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas klas II B, Kota Pasuruan.

“Keputusan tersebut, diambil setelah terdapat bukti kuat, yang dilakukan ED yang tidak menyetorkan sebagian uang sewa dari buruh tani ke Kasda, “ujar Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono, Kamis (7/12/2017) sore.

Menurut dia, penyelewengan terjadi saat adanya program Distan Kota Pasuruan waktu itu diantaranya, menyewakan aset berupa lahan eks bengkok seluas 163 hektare. Program yang merupakan kebijakan Dinas Pertanian ini, diberikan pada kelompok tani yang tak punya lahan. Prosesnya dilakukan melalui Kelompok Buruh Tani (KBN) di empat kecamatan wilayah Kota Pasuruan.

Distan memberikan patokan tarif sewa lahan bervariasi sesuai kelas lahan. Diterangkan, tarif sewa tiap-tiap tahun, untuk kelas I Rp 6 juta per hektare, kelas II Rp 5 juta per hektare dan kelas III Rp 4 juta per hektare. Namun ED memanfaatkan jabatannya dengan mengelola lahan eks bengkok seluas 21 hektare dari 163 hektare.

Padahal jumlah luasan lahan yang dikelolanya, dapat dimanfaatkan buruh tani, sebagaimana awal dari tujuan program yang telah diketahui oleh Pemerintah Kota Pasuruan. “Uang sewa lahan tersebut tidak disetorkan sejak tahun 2012 – 2015 lalu dan lahan seluas 21 hektare dikelolanya sendiri atas nama dinas, “imbuh Siswono.

Bahkan penetapan tersngka pada ED, setelah adanya pendalaman kasus yang merugikan keuangan negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini terungkap setelah sejumlah pihak melaporkannya adanya dugaan penyelewengan sewa lahan, diantaranya kewajiban para buruh tani membayar sewanya langsung kepada ED.

Ironisnya, ketika kasus sudah ditangani Kejari, akhirnta kalangan petani yang ikut sewa lahan, langsung membayar ke Dispenda. Pihaknga bakal terus mengembangkan kasus dan memperkirakan akan terdapat tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program sewa lahan pertanian ini yang disinyalir berjamaah ini. (abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komitmen Polri, Pemda NTT dan Undana, Cegah TPPO dan Kekerasan pada Kelompok Rentan

21 Mei 2025 - 14:56 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis

29 April 2025 - 19:21 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Trending di Daerah