Pasuruan, reportasenew.com – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jatim, menetapkan mantan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian (TPH-Distan) Kota Pasuruan, ED ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sewa lahan buruh pertanian 2012-2015.
Sejak diperiksa sebagai saksi hingga peningkatan status sebagai tersangka oleh Kejari, pada Kamis (7/12/2017), ED langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas klas II B, Kota Pasuruan.
“Keputusan tersebut, diambil setelah terdapat bukti kuat, yang dilakukan ED yang tidak menyetorkan sebagian uang sewa dari buruh tani ke Kasda, “ujar Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono, Kamis (7/12/2017) sore.
Menurut dia, penyelewengan terjadi saat adanya program Distan Kota Pasuruan waktu itu diantaranya, menyewakan aset berupa lahan eks bengkok seluas 163 hektare. Program yang merupakan kebijakan Dinas Pertanian ini, diberikan pada kelompok tani yang tak punya lahan. Prosesnya dilakukan melalui Kelompok Buruh Tani (KBN) di empat kecamatan wilayah Kota Pasuruan.
Distan memberikan patokan tarif sewa lahan bervariasi sesuai kelas lahan. Diterangkan, tarif sewa tiap-tiap tahun, untuk kelas I Rp 6 juta per hektare, kelas II Rp 5 juta per hektare dan kelas III Rp 4 juta per hektare. Namun ED memanfaatkan jabatannya dengan mengelola lahan eks bengkok seluas 21 hektare dari 163 hektare.
Padahal jumlah luasan lahan yang dikelolanya, dapat dimanfaatkan buruh tani, sebagaimana awal dari tujuan program yang telah diketahui oleh Pemerintah Kota Pasuruan. “Uang sewa lahan tersebut tidak disetorkan sejak tahun 2012 – 2015 lalu dan lahan seluas 21 hektare dikelolanya sendiri atas nama dinas, “imbuh Siswono.
Bahkan penetapan tersngka pada ED, setelah adanya pendalaman kasus yang merugikan keuangan negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini terungkap setelah sejumlah pihak melaporkannya adanya dugaan penyelewengan sewa lahan, diantaranya kewajiban para buruh tani membayar sewanya langsung kepada ED.
Ironisnya, ketika kasus sudah ditangani Kejari, akhirnta kalangan petani yang ikut sewa lahan, langsung membayar ke Dispenda. Pihaknga bakal terus mengembangkan kasus dan memperkirakan akan terdapat tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program sewa lahan pertanian ini yang disinyalir berjamaah ini. (abd)