Situbondo,reportasenews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, menjatuhkan vonis tujuh bulan kurungan penjara terhadap oknum anggota Polres Situbondo. Itu dilakukan karena anggota polisi berinisial NH divonis terbukti selingkuh dengan istri orang lain berinisial LI.
Bahkan, atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Situbondo, oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polsek Besuki, Situbondo itu, dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo.
Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry membenarkan penahanan terhadap oknum anggota polisi berinisial NH tersebut. “Penahanan dilakukan setelah ada putusan dari hakim Pengadilan Negeri Situbondo,”katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi membenarkan jika anak buahnya ditahan di Rutan Situbondo, karena terbukti selingkuh dengan perempuan berinisial LI diketahui sudah mempunyai suami.”Diakui, memang anggota berinisial NH divonis tujuh bulan kurungana penjara oleh majelis hakim PN Situbondo,”ujar Kapolres AKBP Sugandi.
Menurutnya, selain menjalani tujuh bulan kurungan penjara, setelah divonis oleh majelis hakim PN Situbondo, oknum anggota polisi berinisial NH juga terancam hukuman disiplin.”Namun, dalam memberikan hukuman disiplin, kami masih menunggu oknum berinisial NH bebas dari hukuman kurungan penjara yanag dijatuhkan majelis hakim,”pungkasnya.(fat)
