Rabu, September 27, 2023
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
No Result
View All Result
Home Hukum

Sembilan Jam Diperiksa Penyidik, Ahok Kelaparan

by Reportase News
Senin, 7 November 2016
in Hukum, Nasional, News Feed
0
Sembilan Jam Diperiksa Penyidik, Ahok Kelaparan

Sesaat setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama diperiksa penyidik Mabes Polri / foto. Widi

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, REPORTASE – Pasca demo besar besaran 4 November lalu yang menuntut proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama, hari ini Senin (7/11) Ahok menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir 9 jam, Ahok mendapat 22 pertanyaan dari penyidik terkait apa yang dilakukan selama kegiatan pengembangan perikanan terhadap nelayan di Pulau Seribu 27 September lalu, termasuk tentang beberapa pernyataannya yang telah disunting seseorang.

Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, sampai dengan waktu gelar perkara nanti, pemeriksaan terhadap Ahok oleh penyidik telah dinyatakan selesai.

“ Penyidik telah menanyakan secara konperhensif tentang kegiatan yang dilakukan saudara Ahok di Pulau Seribu, selanjutnya penyidik akan memanggil saudara Buni Yani sebagai saksi pada Kamis depan”, jelas Rikwanto.

Sementara itu Ahok yang telah lama ditunggu wartawan enggan berkomentar tentang hasil penyidikan. Gubernur DKI yang tengah cuti ini bergegas masuk mobil karena kelaparan.

“kalau masalah pemeriksaan tanya saja ke penyidik, saya sudah mau pulang, saya sudah lapar nih”, ucap Ahok sambil menuju mobilnya.

Selain saksi pelapor dan saksi yang dilaporkan, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli agama. Sebelum gelar perkara, penyidik juga mempersilahkan kepada pelapor dan yang dilaporkan mengajukan saksi ahli.

Dalam gelar perkara yang rencananya akan dilaksanakan terbuka nanti, penyidik hanya akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dari kasus dugaan penistaan agama tersebut. (dik)

 

Komentar
Tags: ahokdiperiksapenyidik
Reportase News

Reportase News

Next Post
Presiden Jokowi Puji PBNU Jaga Toleransi

Presiden Jokowi Puji PBNU Jaga Toleransi

Please login to join discussion

Reportase Populer

Diterjang Angin Kencang, 14 Rumah Porak Poranda di Desa Jatisari Situbondo

Tuntut Reformasi Agraria, Petani Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Jambi 

Tim SAR Temukan Dua Awak Kapal Tugboat Pulau Masa 7 yang Tenggelam

Obyek Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo, Ditutup Sementara

Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Pasutri di Gang Sakura, Kubu Raya

Bupati dan Wabup Ngawi  Tebar 15 Ribu Bibit Ikan di Embung Selo Majid

  • BUMN
  • Covid 19
  • Tekno & Gadget
  • Lingkungan

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved