Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Feb 2017 17:08 WIB ·

Sembilan Oknum PNS BPN Deli Serdang Terkena OTT, Satu Jadi Tersangka


					Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2). Perbesar

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, saat jumpa pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2).

 

Medan, reportasenews- Satu dari sembilan pegawai negri sipil (PNS)  kantor Badan Pertanahan Negara (BPN)  Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Dirkrimsus   Polda Sumut, resmi  ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan orang lainnya masih berstatus saksi.

Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan oknum Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Deli Serdang, Mahtus Hutagalung, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar  atas penerbitan  sertifikat hak milik berupa  tujuh bidang tanah milik Suheri.

Dalam aksinya, tersangka memaksa dan meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi  kepada  korban  ratusan  juta rupiah bila sertifikat tanahnya ingin segera diterbitkan.

Awalnya, dalam OTT tersebut  petugas mengamankan sembilan oknum PNS kantor BPN Deli Serdang.

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif  dan cukup bukti,  petugas akhirnya menetapkan tersangka Malhius Hutagalung dan resmi ditahan. Sedangkan delapan oknum PNS lainnya termasuk kepala BPN Deli Serdang yang sempat turut diamankan  masih berstatus saksi dan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka baru.

” Tersangka meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi untuk penerbitan 7 persil peta bidang tanah kepada korban yang seharusnya wajib dibayar  korban sebesar 7 juta rupiah. Namun tersangka meminta tambahan sebsar  75 juta rupiah lagi,” kata Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah tiga tahun mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya.  Selama itu pula, korban terus dimintai uang oleh para oknum kantor BPN Deli Serdang untuk pengurusan sertifikat tanah.(Res)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum