Medan, reportasenews- Satu dari sembilan pegawai negri sipil (PNS) kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Dirkrimsus Polda Sumut, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan orang lainnya masih berstatus saksi.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan oknum Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Deli Serdang, Mahtus Hutagalung, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atas penerbitan sertifikat hak milik berupa tujuh bidang tanah milik Suheri.
Dalam aksinya, tersangka memaksa dan meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi kepada korban ratusan juta rupiah bila sertifikat tanahnya ingin segera diterbitkan.
Awalnya, dalam OTT tersebut petugas mengamankan sembilan oknum PNS kantor BPN Deli Serdang.
Setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan cukup bukti, petugas akhirnya menetapkan tersangka Malhius Hutagalung dan resmi ditahan. Sedangkan delapan oknum PNS lainnya termasuk kepala BPN Deli Serdang yang sempat turut diamankan masih berstatus saksi dan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka baru.
” Tersangka meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi untuk penerbitan 7 persil peta bidang tanah kepada korban yang seharusnya wajib dibayar korban sebesar 7 juta rupiah. Namun tersangka meminta tambahan sebsar 75 juta rupiah lagi,” kata Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah tiga tahun mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya. Selama itu pula, korban terus dimintai uang oleh para oknum kantor BPN Deli Serdang untuk pengurusan sertifikat tanah.(Res)