Depok,reportasenews.com – Sejumlah warga menolak eksekusi penggusuran proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tahap II yang dilakukan di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/12/2018). Kejadian itu bermula dari sejumlah warga yang terdampak berteriak menolak eksekusi, lantaran merasa belum menerima uang ganti rugi. Aksi dorong mendorong itu terjadi antara warga dan petugas hingga pelemparan batu ke arah alat berat.
“Kami menolak, kami menolak eksekusi jangan zolimi kami….selama ini kami belum menerima uang ganti rugi,” teriak sejumlah warga yang berusaha menolak eksekusi.
“Kami tidak melawan. Kami hanya minta waktu agar kami mengambil uang kami dulu di Pengadilan Negeri Depok. Setelah uang cair baru kami keluar rumah dengan sukarela. Tapi jangan dipaksa seperti ini,” cetus warga.
Akibat hal itu, ratusan pasukan gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP yang telah bersiap di lokasi langsung menghadang agar jalannya eksekusi berjalan. Tim Jaguar pun langsung turun guna melerai kericuhan yang dianggap sebagai provokator untuk dibawa keluar lokasi.
“Amankan saja, kami sudah sabar ya tenang semua tenang karena kami hanya menjalankan tugas. Dengarkan saya,” kata Katim Jaguar Iptu Winam di lokasi.
Kendati sempat terjadi kericuhan, proses mediasi antara warga yang terkena gusuran pasrah melihat barang-barang miliknya diangkut keluar rumah. Mereka masih menanyakan proses ganti rugi yang terbayarkan hingga saat ini.
Sejumlah warga lainnya mengaku kecewa dengan PN Depok yang sudah melakukan eksekusi. Sebab, permintaan mereka untuk ditunda tidak dipenuhi. Juru sita Tim Eksekusi PN Depok Kurnia Imam Risnandar mengatakan berdasarkan penetepan eksekusi total rumah yang dieksekusi sebanyak 30 bidang. Terdiri dari 10 rumah di Kelurahan Bakti Jaya dan 20 rumah di Kukusan, Beji dengan nilai yang bervariasi. Setelah melakukan eksekusi di Bakti Jaya selanjutnya akan melakukan eksekusi di wilayah Kukusan Depok, Jawa Barat. (jan/ltf)