Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jan 2018 19:25 WIB ·

Sempat Ditutup Selama 5 Bulan, Pabrik Oli Bekas di Kota Probolinggo Beroperasi Lagi


					Salah seorang  karyawan yang sudah memulai aktivitasnya di pabrik pengolahan oli bekas PT. BJB di Kota Probolinggi Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Salah seorang karyawan yang sudah memulai aktivitasnya di pabrik pengolahan oli bekas PT. BJB di Kota Probolinggi Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Pabrik pengolahan oli bekas milki PT. Berdikari Jaya Bersama (BJB) di Kota Probolinggo Jawa Timur, yang sempat di keluhan warga dan ditutup karena menimbulkan bau tak sedap, kini beroperasi lagi.

Pabrik ini sempat ditutup dan tidak beroperasi selama lima bulan terakhir karena menimbulkan bau tak sedap, Sementara pihak pabrik berjanji akan memperbaikinya, agar tidak menjadi perbincangan warga setempat, yang tinggal di sekitar pabrik.

Sebelumnya, pabrik yang terletak di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, ini digugat warga. Lantaran setiap beroperasi, ada bau tak sedap yang mencemari udara. Warga sempat melayangkan protes, hingga akhirnya tim inspeksi dari Kementrian Lingkungan Hidup datang dan mengecek langsung ke lokasi.

Setelah didatangi pihak Kementerian, Manajemen pabrik melakukan perbaikan 21 item yang menjadi point utama perbaikan.  Diantaranya, perbaikan cerobong emisi. Pasca perbaikan, uji udara ambien dan uji emisi cerobong, sudah sesuai dengan baku mutu.

Dikatakan Yuwie Santoso, pemilik pabrik PT. BJB, pihaknya menggandeng laboratorium bersertifikasi penguji. Urusan limbah pembuangan, juga telah dibereskan. Setiap penampungan limbah cair sebanyak satu ton penuh, sudah ada truk tangki yang mengangkutnya.

“Perbaikan sudah kami lakukan, utamanya pada poin utama. Seperti memperbaiki lubang yang rawan bocor, begitu pula pada pipa yang harus diperbarui,”ungkapnya Selasa (9/1).

Setelah melakukan perbaikan disemua lini tersebut, pihaknya langsung mengajukan pencabutan clearence. Hasilnya, surat keterangan Pemenuhan Kewajiban Sanksi Administratif didapat dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tertanggal 14 Desember 2017 lalu. Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan penataan pelaksanaan sanksi administratif, kami telah memenuhi seluruh kewajiban dalam keputusan dimaksud,”paparnya.

Dari peristiwa lima bulan lalu dan atas sanksi yang dilakukan Kemetrerian. Pihaknya memulai dengan hal yang baru dari segala bentuk apapun,  sehingga pabrik tersebut tidak lagi mengganggu warga masyarakat.

“Semoga semua yamg telah kami lakukan ini, akan lebih baik kedepannya,”tutup Yuwie.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis

29 April 2025 - 19:21 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Trending di Daerah