Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2024 19:34 WIB ·

Sempat Lukai Istri Pemilik Rumah Makan, Maling Kotak Amal di Kubu Raya Ditangkap


					Tersangka dan barang bukti kejahatan pelaku. (foto Humas Polres Kubui Raya) Perbesar

Tersangka dan barang bukti kejahatan pelaku. (foto Humas Polres Kubui Raya)

Kuburaya, reportasenews.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RO (32) warga Kubu Raya mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska berujung cedera bagi istri pemilik rumah makan tersebut. Peristiwa terjadi pada Minggu (2/6/2024) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya.

RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sejumlah Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terjadi aksi tarik-menarik dengan istri pemilik rumah makan berinisial ST. Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang. Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan RO.

” Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” jelas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (4/5).

Di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

” Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok,” terang Ade.

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ” Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Ade. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Serang dan Rusak Rumah Makan di Depok, Pemilik Alami Luka

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Polisi Akan Periksa Mobil Jenderal (purn) Hendrawa Ostevan di Puslabfor Mabes Polri

20 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Metro Periksa 9 Orang Saksi Kebakaran Glodok Plaza

20 Januari 2025 - 13:48 WIB

TNI AL – KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut di Tangerang

20 Januari 2025 - 13:31 WIB

Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta

20 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok 

20 Januari 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum