Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Nov 2017 14:33 WIB ·

Sempat Viral, Pengemudi yang Kabur Saat Dirazia berhasil Ditangkap


					seorang pengemudi minibus yang kabur saat dilakukan razia Operasi Zebra di Tangerang sempat menjadi viral di media social. (foto: sly) Perbesar

seorang pengemudi minibus yang kabur saat dilakukan razia Operasi Zebra di Tangerang sempat menjadi viral di media social. (foto: sly)

Tangerang,reportasenews.com – Video seorang pengemudi minibus yang kabur saat dilakukan razia Operasi Zebra di Tangerang sempat menjadi viral di media social.

Hal ini banyaknya postingan penggalan video saat petugas satuan lalu lintas Polres Metro Tangerang melakuan penyetopan dan penghadangan pengemudi minibus tersebut. Kemudian pengemudi nekat tancap gas dan kabur, aksinya itu hampir saja melukai petugas dan pengguna jalan lainnya saat akan sedang melaksanakan operasi zebra.

Adalah Untung, laki-laki berusia 43 tahun ini ditangkap di rumahnya di Komplek Garuda, Cipondoh, Kota Tangerang semalam. Untung ditangkap setelah menukar kendaraan Xenia putih dengan warna hitam, bertujuan agar petugas tidak bisa melakukan pelacakan.

Namun ternyata petugas sudah terlebih dahulu mengetahui identitasnya, dengan melakukan pelacakan nomor polisi dibanu oleh Samsat.

Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, petugas berhasil mengamankan Untung itu semalam.

“Semalam kami amankan di rumahnya. Hal ini dilakukan agar memberi efek jera kepada para pengandara agar tidak melawan petugas,” katanya, Jumat (3/11/2017).

Tidak hanya itu. Kapolre juga menambahkan bahwa Untung sempat melakukan perubahan pada tahun berlaku di plat nomor kendaraan minibus yang digunakan saat akan di razia.

“Untuk merubah tahunnya, dan hal ini jelas melanggar Undang-undang lalu lintas. Hal ini dilakukan agar petugas tidak menilangnya, mengingat pajak kendaraan yang digunakan Untung sudah habis masa berlakunya,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Untung mengaku kalau dirinya nekat kabur karena takut oleh petugas. Dirinya sadar kalau salah, karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM.

“Saya takut, karena saya tidak punya SIM dan surat-surat kendaraan saya tidak lengkap. Kemudian kalau ditilang saya tidak enak sama yang punya mobil. Karena mobil itu saya boleh pinjem,” jelasnya lagi.

Akibatnya, Untung bisa dijerat pasal 216 tentang melawan dan tidak menuruti perintah petugas Polri. Untung bisa menjalani kurungan penjara selama 4 bulan 2 minggu. (sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah