Pontianak, Reportasenews.com – Petugas kepolisian sektor (Polsek) Rasau Jaya menangkap Sigit Ruwanto (23), seorang pelaku pembakar lahan di Parit Kupang TR 9 Desa Rasau jaya umum Kecamatan Rasau jaya, Kabupaten Kubu Raya. Akibatnya sebanyak 6 hektar lahan milik warga ludes terbakar.
“Intensitas pembakaran lahan baik sengaja maupun tidak, semakin tinggi sejak Januari dan Februari. Curah hujan dan adanya unsur kesengajaan warga, menyebabkan api mulai muncul kembali di lahan gambut,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Iwan Iman Susilo kepada Reportasenews.com, Senin (13/2).
Iwan mengatakan pihaknya terus mengimbau warga untuk tidak membakar saat cuaca panas. Meski kerap diimbau dan diberi peringatan keras, warga tetap membandel sengaja membakar lahannya.
“Saat ini tersangka pembakar lahan masih satu orang, atas nama Sigit Ruwanto. Dia diamankan petugas polsek Rasau Jaya karena dengan sengaja membakar lahan dengan barang bukti dua korek api gas dan sebotol berisi minyak tanah,” ungkap Iwan.
Pembakaran lahan dilakukan tersangka pada Sabtu (11/2). Korban melihat kebun sawitnya terbakar, selanjutnya korban mencari asal kebakaran dan menemukan tersangka Sigit Ruwanto yang melakukan pembakaran dengan bukti satu botolminyak tanah dan 2 korek api. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta.
Tersangka pembakar lahan ini dijerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 sub 188 KUHP. (ds)