Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2018 21:20 WIB ·

Sepasang Pelajar di Probolinggo yang Unggah Foto Syur di FB, Akhirnya Diamankan


					Postingan dua sejoli yang masih pelajar yang beredar di facebook.(foto: istimewa) Perbesar

Postingan dua sejoli yang masih pelajar yang beredar di facebook.(foto: istimewa)

Probolinggo, reprotasenews.com – Warganet FB dibuat heboh atas kelakukan sepasang kekasih yang masih pelajar di salah satu SMA di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Dalam unggahannya,  foto tersebut memperlihatkan kedua pasangan ini dalam keadaan bugil tanpa mengenakan busana sehelaipun di sebuah kamar hotel.

Pelaku pengunggah foto syur yang diketahui berinisial RAS (16) warga Desa/Kecamatan Tiris, dengan pacarnya yakni DN (17) asal Kraksaan, Kabupaten setempat, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, setelah beberapa jam kemudian, ia mengunggah foto syur itu pada Jumat (5/1/) lalu. Saat ini, pelaku RAS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Foto syur tersebut, pertama ditemukan di akun facebook “ning dwi”. Tak ayal, dengan cepat warganet langsung heboh. Seketika itu pula, Polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu sekejab. Keduanya sama-sama masih duduk di kelas 1 SMA yang berbeda.

Saat dilakukan penyidikan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, tersangka RAS mengaku, bahwa ia  menjalin hubungan pacaran dengan DN sejak 15 hari terakhir.

“Saya memposting foto itu di FB, karena saya cemburu, karena DN tengan chating bersama cowok lain. Saat terjadi pertengkaran, dia ngajak putus. Saya mengancam akan menyebar foto syur saya dengannya, namun tak digubris, akhirnya saya sebar beneran,”aku RAS, dihadapan penyidik dan wartawan, Senin (8/1).

Semenatara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan. Dimana telah dilakukan penyelidikan kepada tersangka. Karena keduanya masih di bawah umur, sehingga pihaknya telah mempertemukan kedua keluarga. Namun terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara tersangka RAS dijerat dengan pasal UU 35 tentang perlindungan anak. Selain itu pasal 27 ayat 1 UU RI No 2008 tentang UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sementara tersangka hanya di wajibkan lapor, dan diserahkan ke keluarga masing-masing untuk di lakukan pembinaan,”tandas Kapolres Fadly.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum