Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Des 2017 15:31 WIB ·

Sering Dijadikan Tempat Maksiat, Puluhan Kios Bekas Terminal Dibongkar


					: Warga menyaksikan alat berat membongkar bangunan eks
Terminal Kota Tasikmalaya yang menjadi tempat tinggalnya. (foto:ap)
Perbesar

: Warga menyaksikan alat berat membongkar bangunan eks Terminal Kota Tasikmalaya yang menjadi tempat tinggalnya. (foto:ap)

Tasikmalaya, reportasenews.com – Sebanyak 60 bangunan eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya yang sudah 12 tahun terbengkalai dibongkar paksa oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (27/12).
Pembongkaran bangunan tersebut terpaksa dilakukan karena sering dijadikan tempat maksiat dan prostisusi.

Kapolresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Nugraha Sik menjelaskan, bangunan bekas terminal yang sudah lama terbengkalai itu sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Administrasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Keberadaannya tambahkan Adi, sering meresahkan masyarakat karena menjadi menjadi tempat maksiat, gudang miras dan prostisusi.

“Kami hanya memback up tugas Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Sebenarnya bangunan ini sudah lama terbengkalai dan menjadi kontra produktif di masyarakat karena sering dijadikan tempat maksiat dan prostisusi,” Ujar Adi.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan sosialisasi kepada para penghuni yang menempati eks bangunan Terminal lama Tasikmalaya itu, namun tepat pada waktunya ekskusi masih banyak warga yang menempati kios tersebut.

“Padahal kita sudah sosilisasikan baik secara lisan maupun tulisan, tapi kalau masih ada yang menempati bangunan tersebut, itu karena mereka belum tahu. Nanti kita akan beritahukan juga dengan cara santun. Papar Imam Gojali, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi pembongkaran paksa bangunan bekas terminal itu berjalan lancar dan tidak ada perlawanan, meskipun sebagian warga merasa kecewa karena terlalu cepat dan kurangnya sosialisasi.

Menurut warga, surat pemberitahuan pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya baru dikeluarkan tanggal 17 Desember yang lalu.

“Kami semua kecewa, karena surat pemberitahuan untuk pembongkaran tempat ini baru diterima sepuluh hari yang lalu. sementara dalam waktu sepuluh hari itu kami belum sempat mengeluarkan semua peralatan dan perlengkapan rumah dan kalau dibongkar kami harus tinggal dimana?.” Kata Ipar salah seorang warga.

Rencana pembongkaran dilakukan 2 tahap, tahap yang pertama dilakukan selama satu minggu dan berakhir pada akhir bulan Desember mendatang, sementara tahap kedua akan dilakukan pada awal tahun 2018 yang akan membongkar ratusan bangunan kios lainnya.

Total bangunan Kios yang berada di eks terminal lama ini berjumlah 230 kios, untuk tahap awal hanya sekitar 60 bangunan yang dibongkar paksa.(ap)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis

29 April 2025 - 19:21 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Trending di Daerah