Depok,reportasenews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Ika Pratiwi menuntut terdakwa Ari Kristono alias Dogol selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis shabu melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa, 8 Agustus 2016 sekitar 16:00 wib bertempat di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terdakwa mendapatkan shabu-shabu sebanyak 50 gram dari JON (DPO) dengan harga Rp 1.000.000,- per gramnya menggunakan sistem setelah laku akan dibayar sisanya melalui cara ditransfer ke rekening JON.
Kemudian pada Selasa, 23 Agustus 2016 sekitar 08:00 wib saat terdakwa sehabis dari diskotik dan berada di Jalan Perkapuran, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, terdakwa tertangkap tangan oleh petugas kepolisian. Setelah itu, dua paket shabu dalam bungkus rokok ESSE yang berada ditangan kiri terdakwa ditemukan ketika digeledah.
Bahkan, terdakwa mengaku masih memiliki shabu-shabu yang disimpan dalam rumahnya di Kp. Babakan No.72 RT003/001 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa petugas kepolisian menemukan satu plastik klip besar berisi shabu, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah handphone merk apple warna hitam berikut sim card-nya yang digunakan sebagai alat komunikasi terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa, diakui oleh terdakwa telah mendapat shabu dari JON sebanyak enak kali. Pertama awal Juni 2016 sebanyak lima gram, yang kedua pada Juni sebanyak lima gram, yang ketiga awal Juli sebanyak sepuluh gram, yang keempt pertengahan Juli sebanyak 15 gram, kelima akhir Juli sebanyak 25 gram. Dan, yang terakhir pada 8 Agustus 2016 sebanyak 50 gram.
Setelah amar tuntutan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Wakil Ketua PN Budi Prasetyo, SH, MH, dengan hakim anggota I Putu Agus Adi Antara, SH, dan Rizky Mubarak Nazario, SH, MH, yang didampingi panitera pengganti Albert C. I. Simamora, SH, mengatakan sidang terhadap terdakwa Ari Kristono akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda sidang putusan bagi terdakwa.(JAN)
Komentar