Jakarta, Reportasenews.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, menghadiri rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pemuda dan Olahraga serta PSSI pada Senin (9/11/2022).
Dalam rapat ini, Komisi III DPR RI membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada atlet sepak bola atas nama Shayne Elian Jay Pattynama asal Belanda.
Usulan pemberian kewarganegaraan tersebut diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan secara administratif dan substantif, tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk dapat dikabulkannya permohonan pewarganegaraan sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden.
Dalam kesempatan ini, Direktur Tata Negara menegaskan proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah di bidang kewarganegaraan.
“Mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya ,” jelas Direktur Tata Negara, Baroto, Kamis (10/11/2022).
Perlu diketahui, Kemenkumham melalui Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan, termasuk dalam hal ini pemberian naturalisasi bagi pemain asing. Naturalisasi terhadap pemain asing ini menjadi salah satu upaya untuk kepentingan kemajuan olahraga nasional.
Tercatat pemain naturalisasi telah turut berkontribusi dalam membangun prestasi Timnas dan membawa nama besar negara, antara lain Marc Anthony Klok (atlet sepak bola), Fabiano Da Rosa Beltrame (atet sepak bola), Stefano Janjte Lilipaly (altet sepak bola) dan lain sebagainya.
Kendati demikian, pengajuan naturalisasi pamain asing selain mempertimbangkan prestasi juga tetap harus mempertimbangkan aspek normatif kewarganegaraan berikut kelengkapan dokumen persyaratannya.
Hal ini juga berlaku bagi Shayne Elian Jay Pattynama serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi.
“Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh dokumen persyaratan formil dapat dipenuhi oleh pemohon,” jelas Baroto. (tams)
Komentar