Jakarta, reportasenews.com-Di tengah ironi ruang sidang yang terbatas, sementara atensi masyarakat begitu tinggi terhadap jalannya sidang kasus Ahok. Sampai saat ini belum ada kepastian boleh tidaknya televisi menyiarkan jalannya sidang secara langsung.
Di lokasi sidang, setidaknya terlihat ada 5 stasiun televise yang bersiap melaksanakan siaran langsung. Mereka datang dengan mobil Satellite News Gathering (SNG) dan multi kamera, tim reporter yang bersiap siaran langsung.
Kepada pers, Ahok akan menyerahkan keinginannya itu kepada hakim, apakah sidangnya boleh disiarkan langsung oleh televise.
“Kita patuh saja, kita kan enggak bisa melarang orang mau live atau tidak, kan enggak bisa,” ujar Ahok kepada pers di Jakarta
Mantan Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menyampaikan sifat peradilan yang terbuka untuk umum berbeda dengan peradilan yang bisa disiarkan secara live. Sidang yang terbuka untuk umum, bisa diikuti oleh masyarakat umum di ruang pengadilan, di bawah otoritas dan aturan dari Ketua Majelis Hakim.
“Melalui siaran live jalannya pemeriksaan, masyarakat bisa melakukan “pengadilan” sendiri dan para saksi serta ahli bisa mengikuti lebih dulu keterangan para saksi atau ahli lain secara rinci,†kata Prof Bagir, mantan Ketua Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menyarankan agar persidangan kasus Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi.
“Patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi. (tipi)