Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2016 09:04 WIB ·

Sidang Ahok Terbuka Boleh Siaran Langsung TV


					Ahok di PN Jakut Perbesar

Ahok di PN Jakut

Jakarta, reportasenews.com-Ketua majelis hakim PN Jakut memutuskan Sidang perdana kasus Ahok dinyatakan terbuka untuk umum, dan diperbolehkan disiarkan langsung oleh televise.

“Khusus pembuktian, tidak boleh disiarkan langsung oleh televise, namun terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus.

Gubernur DKI nonaktif Ahok didampingi sekitar 20 orang pengacara, yang dipimpin Siera Prayuna. Para pengacara ini sudah datang semua.

Suasana di dalam ruang sidang, relative tenang. Dengan kapasitas pengunjung hanya 60 orang saja, sebenarnya ruang sidang ini tidak layak menangani kasus yang sangat mendapat perhatian masyarakat luas.

Terdakwa Ahok, juga sudah tiba di Gedung PN Jakpus sekitar pukul 08.00 WIB. Ia tiba dengan pengawalan ketat, ditempatkan di ruang tunggu khusus di lantai 2, berdekatan dengan ruang kantor kepala PN Jakut.

Sementara itu, suasana di depan Gedung PN Jakpus sudah mulai dipenuhi beberapa kelompok ormas, yang melakukan aksi demo. (tor)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

KPU Binjai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

4 Desember 2024 - 20:40 WIB

GP Ansor : Penolakan Tito Polisi Dibawah Kemendagri Sebagai Langkah Tepat

4 Desember 2024 - 19:35 WIB

Trending di Nasional