Jakarta, reportasenews.com-Ketua majelis hakim PN Jakut memutuskan Sidang perdana kasus Ahok dinyatakan terbuka untuk umum, dan diperbolehkan disiarkan langsung oleh televise.
“Khusus pembuktian, tidak boleh disiarkan langsung oleh televise, namun terbuka untuk umum,†kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus.
Gubernur DKI nonaktif Ahok didampingi sekitar 20 orang pengacara, yang dipimpin Siera Prayuna. Para pengacara ini sudah datang semua.
Suasana di dalam ruang sidang, relative tenang. Dengan kapasitas pengunjung hanya 60 orang saja, sebenarnya ruang sidang ini tidak layak menangani kasus yang sangat mendapat perhatian masyarakat luas.
Terdakwa Ahok, juga sudah tiba di Gedung PN Jakpus sekitar pukul 08.00 WIB. Ia tiba dengan pengawalan ketat, ditempatkan di ruang tunggu khusus di lantai 2, berdekatan dengan ruang kantor kepala PN Jakut.
Sementara itu, suasana di depan Gedung PN Jakpus sudah mulai dipenuhi beberapa kelompok ormas, yang melakukan aksi demo. (tor)