Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2016 09:04 WIB ·

Sidang Ahok Terbuka Boleh Siaran Langsung TV


					Ahok di PN Jakut Perbesar

Ahok di PN Jakut

Jakarta, reportasenews.com-Ketua majelis hakim PN Jakut memutuskan Sidang perdana kasus Ahok dinyatakan terbuka untuk umum, dan diperbolehkan disiarkan langsung oleh televise.

“Khusus pembuktian, tidak boleh disiarkan langsung oleh televise, namun terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus.

Gubernur DKI nonaktif Ahok didampingi sekitar 20 orang pengacara, yang dipimpin Siera Prayuna. Para pengacara ini sudah datang semua.

Suasana di dalam ruang sidang, relative tenang. Dengan kapasitas pengunjung hanya 60 orang saja, sebenarnya ruang sidang ini tidak layak menangani kasus yang sangat mendapat perhatian masyarakat luas.

Terdakwa Ahok, juga sudah tiba di Gedung PN Jakpus sekitar pukul 08.00 WIB. Ia tiba dengan pengawalan ketat, ditempatkan di ruang tunggu khusus di lantai 2, berdekatan dengan ruang kantor kepala PN Jakut.

Sementara itu, suasana di depan Gedung PN Jakpus sudah mulai dipenuhi beberapa kelompok ormas, yang melakukan aksi demo. (tor)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional