SURABAYA, REPORTASE – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) atas nama terdakwa Dahlan Iskan, warga Ketintang, Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, batal dibacakan, Selasa (29/11).
Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut berjalan singkat, jelas dan padat, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sehingga, hakim Pengadilan Tipikor yakni Tahsin terpaksa menundanya, dan dilanjutkan minggu depan.
“Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan,” terang hakim Pengadilan Tipikor, Tahsi.
Penundaan tersebut, hakim beralasan, terdakwa Dahlan Iskan harus didampingi seorang penasehat hukum. Sebab, hakim menilai penasehat hukum itu diperlukan, ketika jaksa membacakan dakwaan, apakah ada pertimbangan atau tidak.
“Sebaiknya gunakan penasehat hukum. Karena itu perlu dan penting. Saat jaksa membacakan dakwaan, seorang penasehat hukum itu untuk jadi pertimbangan untuk melakukan komunikasi dengan terdakwa,” ujar dia. (IMA)