Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Nov 2016 09:55 WIB ·

Sidang Dahlan Iskan batal digelar, Hakim: Terdakwa Harus Didampingi Penasehat Hukum


					Terdakwa Dahlan Iskan Pada Saat Sidang (Foto: IMA) Perbesar

Terdakwa Dahlan Iskan Pada Saat Sidang (Foto: IMA)

SURABAYA, REPORTASE – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) atas nama terdakwa Dahlan Iskan, warga Ketintang, Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, batal dibacakan, Selasa (29/11).

Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut berjalan singkat, jelas dan padat, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sehingga, hakim Pengadilan Tipikor yakni Tahsin terpaksa menundanya, dan dilanjutkan minggu depan.

“Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan,” terang hakim Pengadilan Tipikor, Tahsi.

Penundaan tersebut, hakim beralasan, terdakwa Dahlan Iskan harus didampingi seorang penasehat hukum. Sebab, hakim menilai penasehat hukum itu diperlukan, ketika jaksa membacakan dakwaan, apakah ada pertimbangan atau tidak.

“Sebaiknya gunakan penasehat hukum. Karena itu perlu dan penting. Saat jaksa membacakan dakwaan, seorang penasehat hukum itu untuk jadi pertimbangan untuk melakukan komunikasi dengan terdakwa,” ujar dia. (IMA)

Komentar

Baca Lainnya

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

KPU Binjai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

4 Desember 2024 - 20:40 WIB

GP Ansor : Penolakan Tito Polisi Dibawah Kemendagri Sebagai Langkah Tepat

4 Desember 2024 - 19:35 WIB

Trending di Nasional