Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Feb 2017 15:39 WIB ·

Dimas Kanjeng bisa Terancam Hukuman Mati


					Suasana sidang Dimas Kanjeng saat duduk di kursi pesakitan di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Perbesar

Suasana sidang Dimas Kanjeng saat duduk di kursi pesakitan di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur

Probolinggo, reportasenews.com – Sidang kedua pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang sempat tertunda pekan kemarin. Kali ini dilanjutkan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Abdul Ghani dan penipuan Rp 850 juta, di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/2)

Dari beberapa kasus yang menjerat Dimas Kanjeng, oleh pihak jaksa penuntut umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, H Usman mengungkapkan, bahwa dalam kasus pembunuhan itu, Dimas Kanjeng bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Dimas Kanjeng terancam Pasal 340 Jo 55, tentang pembunuhan berencana karena turut serta atau menjadi otak pembunuhan, ia besar kemungkinan akan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,”jelas H Usman, kepada wartawan di PN Kraksaan.

Sementara dari pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng, masih belum mengajukan keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU pada persidangan kali ini.

“Kami masih mempelajari dakwaan dari JPU, sementara kami masih belum ada pengajuan pemberatan. Kita lihat saja nanti seperti apa,”kata Rudi Prabowo, kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai sidang berlangsung.

Sidang kedua kali ini dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan pembacaan eksepsi, yakni dalam kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Sedangkan kasus pembunuhan terhadap Abdul Ghani, dilanjutkan pada Kamis dua pekan lagi.

“Kasus penipuan akan digelar pekan depan, untuk kasus pembunuhannya diberi jedah dua pekan lagi,”ungkap Joko Wuriyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kali ini masih di fokuskan pembunuhan terhadap Abdul Ghani, pengikut Dimas Kanjeng yang bergelar Sultan Agung itu. Serta penipuan terhadap Supriadi Prayitno, warga Jember, sebanyak Rp 850 juta.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Christian Ricardo Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

7 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Trending di Daerah