Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jul 2018 19:20 WIB ·

Sidang Gugatan Terhadap Menteri Pertanian Sarat Rekayasa


					Menteri Pertanian Amran-Sulaiman. (foto:ist) Perbesar

Menteri Pertanian Amran-Sulaiman. (foto:ist)

Jakarta,reportasenews.com – Sidang lanjutan gugatan terhadap Menteri Pertanaian Amran Sulaiman terkait pemecatan salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dinilai penuh dengan rekayasa. Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 26 Juli 2018 memasuki jawaban pihak penggugat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Susilowati, tergugat meminta bantuan Majelis Hakim Sri Wijayanti sebagai saksi. Namun, saksi tidak dapat hadir dengan alasan saksi yang dimohonkan penggugat merupakan kuasa hukum dari tergugat, sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir sebagai saksi fakta karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

Kuasa Hukum penggugat Joko S Dawoet  mengatakan ketidak hadiran saksi menurut surat yang disampaikan kepada Mejelis Haim oleh tergugat disebabkan adanya konflik interes, sebab saksi sebagai kuasa hukum pihak tergugat.

“Memang ini, semua sudah disetting seolah – olah kuasa hukum tidak bisa menjadi saksi. Padahal, saksi yang kita harapkan dan bisa membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi, karena saksi ini adalah saksi kunci,” jelasnya.

Ditambahkan Joko, yang jelas,  surat pernyataan itu oleh klein saya Asril tidak pernah diberikan atau ditujukan kepada siapa siapa, kenapa dia bisa mengeluarkan surat seperti itu yang ditujukan ke Biro Organisasi Kepegawaian (OKE) yang seharusnya ada proses. “Karena saksi ini sebagai atasan klien saya,” terangnya, Senin (30/7/2018).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat Roi, mengatakan tidak dapat hadirnya saksi kunci ini, asas yang tidak bisa dipungkiri nanti ada konflik kepentingan, bagamana nanti kalo pihak penggugat dirugikan, karena saksi ini yang memanggil pihak penggugat.

“Tergugut adalah Menteri maka pejabat yang membidangi dibawahnya jika Menteri digugat otomatis dia akan menjadi Wakilnya dan itu memang sudah alurnya dan tidak ada istilah disetting.  itu tidak ada,” pungkasnya . (tjg)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Trending di Daerah