Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Nov 2016 17:46 WIB ·

Sidang Kasus Dimas Kanjeng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa


					Terdakwa dan beberapa penasehat hukumya koordinasi dengan majelis hakim (Foto: dic) Perbesar

Terdakwa dan beberapa penasehat hukumya koordinasi dengan majelis hakim (Foto: dic)

PROBOLINGGO, REPORTASE – Sidang agenda putusan sela eksepsi  terhadap 5 terdakwa di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berjalan lancar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Yudistira Alfian, dengan bacaan  berkas tuntutan eksepsi. Alhasil, penolakan atau eksepsi terdakwa di tolak oleh majelis hakim. Sementara 1 terdakwa Wahyudi, yang masih dirawat di ICU Waluyo Jati Kraksaan tidak hadir.

Isi tuntutan eksepsi  5 terdakwa itu adalah soal penangkapan polisi tidak disertai surat penangkapan. Petugas kepolisian mengintimidasi dan melakukan kekerasan ke terdakwa, dan saat penyidikan oleh polisi tidak ada pendampingan oleh penasehat hukum. Namun, menurut majelis hakim semuanya tidak terbukti.

 

Menurut penasihat  hukum terdakwa sangat menyesal dan kecewa atas putusan majelis hakim atas penolakan eksepsi terdakwa, karena majelis hakim mengamini atau mendukung perbuatan petugas saat penangkapan dan proses penyidikan, yang sudah melanggar hukum.

“Saya sangat menyanyangkan putusan hakim, atas penolakan eksepsi kelima terdakwa. Karena sudah jelas sangat melanggar, dan majelis hakim mengamini perbuatan petugas kepolisian saat penangkapan ada tindak kekerasan ke terdakwa,” jelas Sholeh usai sidang, Kamis (24/11).

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan, dengan agenda sidang keterangan saksi atas pembunuhan Ismail Hidayah warga Situbondo, dan pembunuhan Abd Ghani warga Semampir Probolinggo.(dic)

 

 

Komentar

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional