PROBOLINGGO, REPORTASE – Sidang agenda putusan sela eksepsi terhadap 5 terdakwa di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berjalan lancar.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yudistira Alfian, dengan bacaan berkas tuntutan eksepsi. Alhasil, penolakan atau eksepsi terdakwa di tolak oleh majelis hakim. Sementara 1 terdakwa Wahyudi, yang masih dirawat di ICU Waluyo Jati Kraksaan tidak hadir.
Isi tuntutan eksepsi 5 terdakwa itu adalah soal penangkapan polisi tidak disertai surat penangkapan. Petugas kepolisian mengintimidasi dan melakukan kekerasan ke terdakwa, dan saat penyidikan oleh polisi tidak ada pendampingan oleh penasehat hukum. Namun, menurut majelis hakim semuanya tidak terbukti.
Menurut penasihat  hukum terdakwa sangat menyesal dan kecewa atas putusan majelis hakim atas penolakan eksepsi terdakwa, karena majelis hakim mengamini atau mendukung perbuatan petugas saat penangkapan dan proses penyidikan, yang sudah melanggar hukum.
“Saya sangat menyanyangkan putusan hakim, atas penolakan eksepsi kelima terdakwa. Karena sudah jelas sangat melanggar, dan majelis hakim mengamini perbuatan petugas kepolisian saat penangkapan ada tindak kekerasan ke terdakwa,†jelas Sholeh usai sidang, Kamis (24/11).
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan, dengan agenda sidang keterangan saksi atas pembunuhan Ismail Hidayah warga Situbondo, dan pembunuhan Abd Ghani warga Semampir Probolinggo.(dic)