Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Mar 2017 14:44 WIB ·

Sidang Kasus e-KTP : Saksi Miryam Tetap Cabut Kesaksiannya di BAP


					Miryam S. Haryani, anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura saat memberika keterangan sebagai saksi di persidanagan kasus e-KTP, Kamis (30/3) / foto : istimewa Perbesar

Miryam S. Haryani, anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura saat memberika keterangan sebagai saksi di persidanagan kasus e-KTP, Kamis (30/3) / foto : istimewa

Jakarta, reportasenews.com – Sidang kasus e-KTP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Miryam S. Haryani, salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura. Dalam sidang sebelumnya Miryam mencabut semua kesaksiannya di Berita Acara Perkara (BAP) dengan alasan ada tekanan dari penyidik KPK.

Saat dikonfrontasi dengan para penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik yang juga hardir dalam persidangan, Miryam tetap mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal ketiga penyidik KPK menegaskan tidak ada ancaman saat pemeriksaan di KPK.

Kepada majelis hakim Novel Baswedan mengatakan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani pernah menerima ancaman dari sesama anggota DPR untuk tidak buka suara soal adanya pembagian uang korupsi e-KTP.

“Yang Mulia, Miryam bercerita mengenai adanya ancaman yang dirasakan oleh dirinya. Makanya rekan saya Damanik (Ambarita Damanik) bertanya kepada Miryam bagaimana kronologinya,” terang Novel.

Novel juga  menerangkan, bagaimana Miryam mengetahui kabar akan adanya pemanggilan saksi-saksi yang diundang oleh KPK untuk mendalami kasus e-KTP. Menurutnya, kabar tersebut dijelaskan Miryam, sempat membuat gempar DPR.

“saksi Miriam menerangkan kepada saya bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari beberapa rekanannya di DPR. Dia menyebut nama Bambang Soesatyo dan beberapa anggota partai politik seperti Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan beberapa orang lainnya,” jawab Novel menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir. (Red)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum