Jakarta, reportasenews.com – Sidang kasus e-KTP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Miryam S. Haryani, salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura. Dalam sidang sebelumnya Miryam mencabut semua kesaksiannya di Berita Acara Perkara (BAP) dengan alasan ada tekanan dari penyidik KPK.
Saat dikonfrontasi dengan para penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik yang juga hardir dalam persidangan, Miryam tetap mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal ketiga penyidik KPK menegaskan tidak ada ancaman saat pemeriksaan di KPK.
Kepada majelis hakim Novel Baswedan mengatakan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani pernah menerima ancaman dari sesama anggota DPR untuk tidak buka suara soal adanya pembagian uang korupsi e-KTP.
“Yang Mulia, Miryam bercerita mengenai adanya ancaman yang dirasakan oleh dirinya. Makanya rekan saya Damanik (Ambarita Damanik) bertanya kepada Miryam bagaimana kronologinya,” terang Novel.
Novel juga menerangkan, bagaimana Miryam mengetahui kabar akan adanya pemanggilan saksi-saksi yang diundang oleh KPK untuk mendalami kasus e-KTP. Menurutnya, kabar tersebut dijelaskan Miryam, sempat membuat gempar DPR.
“saksi Miriam menerangkan kepada saya bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari beberapa rekanannya di DPR. Dia menyebut nama Bambang Soesatyo dan beberapa anggota partai politik seperti Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan beberapa orang lainnya,” jawab Novel menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir. (Red)