Jakarta, reportasenews.com – Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru menegaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang telah menerima sebagian gugatan Fahri Hamzah janggal. Untuk itu, kata Zainudin, PKS mengambil langkah hukum banding.
“Keputusan majelis hakim ini janggal. Tidak penuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu kami menempuh upaya hukum banding sehingga putusan hakim PN Jaksel belum final dan belum berkekuatan hukum tetap.†Tegas Zainudin Paru dalam keterangannya di Jakarta, (14/12).
Menurut Zainudin, sejak awal majelis hakim bertindak tidak netral dengan mengabulkan permohonan provisi Fahri Hamzah tanpa terlebih dahulu mendengarkan jawaban dan/atau tanggapan dari PKS sebagai tergugat.
“Sikap majelis hakim ini melanggar asas audi et alteram partem, tidak mendengarkan semua pihak secara seimbang dan sejajar.†terangnya
Zainudin juga menerangkan keputusan majelis hakim telah menegasikan kemandirian partai politik dalam mendisiplinkan anggotanya yang dijamin UU Partai Politik dan AD/ART partai.
“Keputusan majelis ini tidak memberi ruang bagi partai politik untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terang-terangan melakukan pelanggaran AD/ART partai.†Jelasnya.
Terhadap putusan majelis hakim yang mewajibkan PKS membayar ganti rugi materil Rp.30 Milyar, Zainudin mempertanyakan dasar hukum dan rinciannya.
“Apa dasar hukum ganti rugi Rp.30 Milyar. Hakim tidak merinci tentang hal-hal apa saja yang harus ditanggung renteng oleh para tergugat. Padahal dalam gugatan perdata kerugian itu harus dirincikan sehingga transparan darimana angka Rp.30 Milyar itu keluar.†Tegasnya
Terhadap putusan pengadilan ini, Zainudin menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Fahri Hamzah adalah final.
“Di internal PKS pemberhentian Fahri adalah final. Yang bersangkutan secara terang-terangan telah melakukan kebohongan, penghinaan, dan pembangkangan terhadap kebijakan partai. Bagi PKS integritas itu sangat penting.†Tutupnya. (Redaksi)