JAKARTA, REPORTASE – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini kembali menggelar sidang kasus kopi sianida. Sidang ke 26 ini, menghadirkan terdakwa, Jesica Kumala Wongso.
Kepada jaksa penuntut unum, Jesica mengakui bahwa sebelum Mirna datang, ia telah memesan kopi es vietnam kepada pelayan Olivier Kafe.
Setelah tiba, Mirna yang datang bersama Hani, Seketika Mirna menyeruput kopi vietnam yang sudah tersedia di atas meja. Setelah meminum kopi, Lanjut terdakwa, Mirna menyatakan bahwa kopinya tidak enak.
Jesica mengaku bahwa ia sempat diminta oleh Mirna untuk mencoba kopi miliknya. Namun terdakwa menolak untuk mencoba meminumnya.
“Setelah kopi diminum, Mirna bilang this is awfull atau kopinya gak enak. Saya sempat disuruh untuk coba minum. Saya cuma mecium begini tapi saya gak mau mencobanya,” ujar terdakwa.
Saat itu juga, kata terdakwa Jesica, Mirna meminta dirinya untuk memesan air putih. Lalu terdakwa mendatangi pelayan untuk meminta air putih.
“Pada saat saya kembali ke meja kami, Hani sudah seperti gak sadar dengan
minta air putih, jesica bangun dan minta air putih saat kembali mirna sdh mulai tidak sadar dengan posisi kepalanya sudah nenggak ke belakang,” kata terdakwa.
Melihat kondisi Mirna seperti itu, terdakwa mengaku bingung. Terdakwa juga sempat berusaha membangunkan Mirna. Pengunjung kafe seketika berdatangan menyaksikan Mirna yang sudah dalam kondisi tidak sadar.
Dalam kepanikannya, terdakwa mengaku secara spontan bertanya kepada pelayan. “Kopinya teman saya dikasih apa,” ucap terdakwa.(Tjg)