Tangerang,reportasenews.com – Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat artis rapper Indonesia Iwa K hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Iwa datang ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan menggunakan baju kemeja putih, sementara itu istrinya menggunakan baju biru dongker.
Istri Iwa K yang merupakan penyanyi dangdut ini terus memperhatikan jalannya sidang dengan duduk di kursi barisan depan. Dengan menunduk dan mendapat pengawalan ketat, Iwa K masuk ke ruang sidang bersama dengan pengacaranya.
Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan sidang hari ini merupakan sidang perdana dari kasus narkoba yang menjerat Iwa K. Kemudian untuk sidang berikutnya, Iwa K akan hadir dengan agenda pembacaan saksi dari petugas Aviation Security Bandara Soekarno Hatta.
“Iwa K akan menghadiri sidang berikutnya, dan akan menghormati apapun keputusannya dari persidangan nanti,” kata Cris Sam Sewu. Sementara itu Afriady Putra yang juga kuasa hukum dari Iwa K mengatakan bahwa kliennya akan direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Hal inilah yang menjadi salah satu kendala terhambatnya proses pengadilan. “Karena ada proses rehabilitasi, baik dari sisi medis dan psikologisnya, dilihat perkembangan dia selama menjalani rehab, dan ini akan menjadi bahan dalam persidangan nantinya sehingga waktu sidang agak lama,” jelasnya.
Seperti diketahui, Iwa K ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta karena terbukti membawa tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok saat akan melakukan penerbangan menuju Makassar di Terminal 1B Bandara Soekarno hatta pada 30 April 2017 lalu. (Sly)