Probolinggo, reportasenews.com – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akan menjalani sidang pernada di pengadian negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (9/2) besok. Tersanga Taat Pribadi, disidang atas kasus pembunuhan Abdul Gani dan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal itu disampaikan Joko Wuryanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu (8/2). Pihaknya juga telah menyiapkan dakwaan pasal berlapis terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
”Ini saya baru menerima penetapan sidang dari PN Kraksaan. Terdakwa Taat Pribadi disidangkan Kamis besok. Baik kasus penipuan ataupun pembunuhannya,” kata Joko, kepada wartawan.
Menurut Joko, dalam berkas itu terdakwa Taat Pribadi, diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Gani. Sedangkan kasus dugaan penipuan, dengan korban Prayitno asal Jember, dengan kerugian berkisar Rp 850 juta.
“Taat Pribadi dikenakan pasal berlapis. Kasus pembunuhan pasal 340 KUPH dan pasal 338 KUHP. Kalau dugaan penipuannya, pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” terangnya.
Sementara itu, Humas PN Kota Kraksaan, Yudistira saat dikonfirmasi membenarkan, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mulai disidangkan pada hari Kamis besok (9/2). Jadi, dibarengkan dengan sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa lainnya.
”Nanti yang memimpin persidangan atau Ketua Majelis hakimnya, Widodo Wiyono ketua PN Kraksaan, khusus sidang Taat Pribadi,” jelas Yudistira, saat ditemuidi ruang kerjanya.(dic)