Depok,reportasenews.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri, Depok, Senin (19/2). Sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Sidang ketiga terdakwa kasus penipuan perjalanan umroh First Travel ini tidak didampingi pengacara.
Namun saat sidang dimulai dengan membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ketua Hakim Sobandi melakukan interupsi dan mengatakan pengadilan menyediakan Negara untuk mendapingi ketiga tersangka.
Sidang sempat diskors untuk memberi kesempatan penasihat hukum yang ditunjuk masuk ke ruang sidang. Setelah itu siding dilanjutkan kembali.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Heri Jerman, Tiarazara Lenggogeni, A.B Ramadhan dan Tri Sumarni dalam jalannya sidang membacakan dakwaan yang dijerat terhadap tiga terdakwa. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan yang sama, yakni Kesatu, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Meski dakwaan terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung, sejumlah jamaah yang memadati Ruang Garuda PN Depok kerap berteriak meminta para terdakwa untuk memulangkan uang mereka. (jan/Ltf)