Jakarta,reportasenews.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2) diwarnai aksi unjukrasa oleh kelompok pro dan kontra.
Kedua kelompok menyampaikan aspirasinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang PK berlangsung.
Ribuan Polisi, kendaraan baracuda dan watter canon disiagakan untuk mengantisipasi keamanan jalannya Sidang Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Untuk mengantisipasi terjadinya bentrok, polisi memisahkan dua kelompok pro dan kontra yang hadir dalam sidang tersebut.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Ahok tidak hadir dalam sidang PK tersebut dan diwakili tiga kuasa hukumnya, yaitu Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.(*)