Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Jul 2017 15:55 WIB ·

Sidang Pledoi: Dimas Kanjeng Harus Bebas, Harley Davidson Harus Dikembalikan


					Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, katika mendengar pembacaa pledoi oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, katika mendengar pembacaa pledoi oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terhadap mantan pegikutnya Abdul Ghani. Kini sidang pledoi yang sempat tertunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa (17/7).

Dari 55 lembar berkas pledoi, sekitar 38 sub bab yang dibacakan oleh kuasa hukum Dimas Kanjeng, yakni Moh Sholeh. Dalam pembacaan tersebut, terdakwa tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Gani. Fakta-fakta persidangan juga tidak ada kaitannya kasus pembunuhan dengan terdakwa.

“Yang jelas kami meminta kepada majelis hakim agar punya keberanian secara rinci mengusut dan memberikan keadilan atas kasus ini. Kemudian,  hakim harus mengembalikan Moge Harley Davidson kepada terdakwa. Sebab, Moge yang disita dan dibawa polisi itu diamankan beberapa waktu lalu usai Kanjeng ditangkap ribuan polisi dalam penggerebekan,”terang Moh Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai persidangan.

“Intinya, kami meminta Dimas Kanjeng untuk dibebaskan, karena ia memang tidak bersalah. Dan tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Banyak hal yang telah saya sampaikan dalam persidangan tadi,”tambah Sholeh.

Sementara dikatakan Januardi Jaksa Negara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kalau permintaan Dimas Kanjeng, untuk dibebaskan, seyakin yakinnya itu tidak mungkin.Pledoi yang disampaikan kuasa hukum kata Januardi, tetap dihargai seperti apapun itu, nanti pihak majels hakim yagn akan memutuskan.

“Untuk permintaan dibebaskan dari jeratan hukum ini, saya sangat yakin itu tidak mungkin dikabulkan, kita lihat saja seperti apa kedepannya hingga sidang putusan. Pledoi ini hak terdakwa dan kuasa jukumnya. Tapi bagi kami JPU, tetap pada tuntutan sebelumnya yakni dituntut penjara seumur hidup,” tegasnya.   

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (20/7) mendatang, dalam agenda Replik atau tanggapan dari pihak JPU.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Media Gathering PLN Group Jawa Barat: Perkuat Sinergi Kolaboratif Menyebarluaskan Cerita Terang PLN

11 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Hardjuno : Temuan Kekeliruan Penyaluran Dana BLBI Harus Diungkap Secara Transparan

8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Trending di Hukum